Sabu-sabu Satu Ton yang Diselundupkan di Pangandaran, Ternyata Didatangkan dari Negara Timur Tengah Ini

- 16 Maret 2022, 18:39 WIB
Narkoba jenis sabu sabu seberat satu ton diamankan oleh Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jabar di Pantai Madasari, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Rabu 16 Maret 2022. Ternyata narkoba ini didatangkan dari negera Timur Tengah ini
Narkoba jenis sabu sabu seberat satu ton diamankan oleh Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jabar di Pantai Madasari, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Rabu 16 Maret 2022. Ternyata narkoba ini didatangkan dari negera Timur Tengah ini /Kabar-Priangan.com/Dok. Polda Jabar

Dalam kasus ini, Ditresnarkoba juga mengamankan empat orang yang membawa sabu tersebut, berinisial DH, HH, AH, dan seorang perempuan berinisial NS.

Selanjutnya, Jajaran Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jawa Barat melakukan pengembangan atas kasus ini. Hasilnya, petugas mengamankan seorang warga asing dalam kasus penyelundupan ini.

"Diamankan satu orang lainnya, yang merupakan seorang warga negara asing," kata AKBP Nuredy Irwansyah.

Baca Juga: Kapan Puasa Nisfu Syaban 2022? Bolehkan Puasa Sunah Setelah Nisfu Syaban? Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Menurutnya, warga negara asing tersebut diketahui berinisial M dan merupakan warga Afganistan.

"Total pelaku yang telah diamankan, menjadi lima orang," sebutnya.

Nuredy menuturkan, satu ton sabu sabu yang merupakan kiriman dari Iran itu rencananya akan dikirim melalui jalur laut ke wilayah perairan Pangandaran Jawa Barat.

Baca Juga: Tak Ikut Parade di Jakarta, Juara Dunia MotoGP 2021 Ini Lebih Pilih Bersantai di Mandalika

Setibanya kapal berada di area laut Pangandaran, kemudian sabu tersebut dipindahkan melalui kapal nelayan.

Namun saat bersandar di pantai, polisi langsung membekuk dan mengamankan para pelaku dan juga barang bukti, sabu-sabu yang dibungkus karung sebanyak 66 karung.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x