KABAR PRIANGAN - Kejaksaan Agung Republik Indonesia luncurkan Rumah Restorative Justice. Peluncuran terobosan hukum ini disaksikan langsung Jaksa Agung RI, ST Burhanudin, secara virtual di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di Indonesia, termasuk Kejari Kota Banjar di Jalan Gerilya, Rabu 16 Maret 2021.
Saat itu, di aula Lantai 2 Kejari Kota Banjar, hadir Kepala Kejari Kota Banjar, Ade Hermawan, Wali Kota Banjar, Hj. Ade Uu Sukaesih, Pejabat Forkopimda Kota Banjar , Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama serta undangan terhormat lainnya.
Restorative justice atau keadilan restoratif ini, diatur sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Baca Juga: Pabrik Pengolahan Kayu di Sindangkasih Ciamis Terbakar, Empat Pekerja Lolos dari Maut
Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, Korban, keluarga pelaku atau Korban, dan pihak lain yang terkait untuk
bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Menurut Jaksa Agung, rumah restorative justice ini sebagai tempat musyawarah masyarakat sebelum masuk ke ranah penegak hukum.
Tugas penegakan hukum dan keadilan harus lebih mengutamakan perdamaian, pemulihan pada keadaan semula, bukan lagi menitikberatkan pada pemberian sanksi pidana, perampasan kemerdekaan seseorang.
Baca Juga: Bacaan Doa Malam Nisfu Syaban Lengkap dengan Arab, Latin dan Terjemahannya
Perdamaian melalui pendekatan keadilan restoratif ini, menjadi tujuan utama dalam hukum adat. Hal ini sesuai nilai-nilai budaya bangsa Indonesia yang sangat mengutamakan kedamaian, harmoni dan keseimbangan ditengah masyarakat.