Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. KTP asli atau SUKET yang masih berlaku berikut fotocopy KTP
2. Fotocopy SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Baca Juga: Kasus Covid 19 di Kota Tasikmalaya Terus Melandai, Penurunan Kasus Mencapai 65% per Hari
Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.***