Kasat Narkoba AKP Ade Hermawan menambahkan, kurir sabu maupun pengedar tembakau sintetik dan pil ini merupakan pemain baru.
Semuanya muka baru namun merupakan pemain lama yang selama ini menjadi incaran Sat Narkoba.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Sabtu 2 April 2022: Libra, Scorpio, Sagitarius. Saldo di Rekeningmu Akan Bertambah
Dalam pengungkapan kasus tersebut ada beberapa kasus yang disasar pengedar adalah anak dibawah umur, remaja sekolah, anak putus sekolah.
Dikatakan Ade, dari pemgakuan para tersangka barang haram tersebut didapatkan dari luar Tasikmalaya. Mereka membeli kepada para bandar besar dengan sistem jual putus atau online. Sehingga pihaknya cukup kesulitan mengejar hingga bandar besar.
Modusnya sendiri, lanjut Ade, masih dengan cara lama, yakni sistem tempel di suatu lokasi yang telah disepakati.
"Untuk 8 tersangka ini mereka yang terjerat Kasus Narkotika dan Psikotropika terancam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, bagi mereka yang membeli, menerima dan perantara terancam hukuman seumur hidup," ungkapnya.
Sedangkan untuk pelaku pengedar Penyediaan Farmasi atau obat terlarang, dikenakan Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009, Undang-Undang RI tentang Kesehatan terancam kurungan penjara 15 tahun.***