Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota Tangkap 8 Pengendar Narkoba. Tersangkanya, Ada Anak di Bawah Umur

- 2 April 2022, 06:59 WIB
Delapan pengedar dan kurir narkoba diamankan oleh Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, Jumat 1 April 2022.*
Delapan pengedar dan kurir narkoba diamankan oleh Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, Jumat 1 April 2022.* /kabar-priangan.com/Erwin RW/

KABAR PRIANGAN - Jadi kurir sabu-sabu RR dibekuk Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota. Dari tangan pelaku juga ikut diamankan sabu-sabu. Selain kurir sabu juga diamankan ribuan pil dan 7 pengedar serta pemakai.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan didampingi Wakapolres Kompol Agus Syafrudin mengatakan bahwa Satuan Reserse Narkoba telah mengungkap 8 Kasus Narkotika dan Psikotropika dengan 8 tersangka selama bulan Maret 2022.

"Selama bulan Maret 2022, kasus yang diungkap ada 8 kasus dengan 8 orang tersangka, 4 orang pengedar sediaan Farmasi, 1 orang perantara kurir Sabu-sabu, 2 orang konsumsi Psikotropika dan 1 orang pengguna Tembakau Sintetis," katanya dalam gelar perkara di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Jumat 1 April 2022.

Baca Juga: Mantan Wakil Bupati Pangandaran dan 14 Pengusaha Diperiksa Penyidik KPK

Dijelaskan Agus, barang bukti yang diamankan dari para tersangka diantaranya 1,59 gram Sabu-sabu, 0,79 gram Tembakau Sintetis, 20 butir Pil Riklona, 10 butir Pil Alganak dan 7511 Pil Hexymer.

Delapan tersangka yakni PI, AH, AR, BP, RR, RS, DD, NM. Mereka saat ini tengah dilakukan pemeriksaan guna pengembangan. Sehingga bisa membekuk pengedar besar atau bandar.

"Untuk tersangka AH, diamankan barang bukti 3000 Pil Hexymer yang di edarkan ke kelompok geng motor," ujarnya.

Baca Juga: Euis Sri Junita, Emak-Emak 'Kolonial' asal Kawalu Tasikmalaya Kembali Tekuni Profesi Lama

Menurutnya, efek dari obat hexymer yang dikonsumsi anggota geng motor agar dalam aksinya timbul keberanian untuk melakukan tindakan pidana atau mengganggu ketertiban umum.

Kasat Narkoba AKP Ade Hermawan menambahkan, kurir sabu maupun pengedar tembakau sintetik dan pil ini merupakan pemain baru.

Semuanya muka baru namun merupakan pemain lama yang selama ini menjadi incaran Sat Narkoba.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sabtu 2 April 2022: Libra, Scorpio, Sagitarius. Saldo di Rekeningmu Akan Bertambah

Dalam pengungkapan kasus tersebut ada beberapa kasus yang disasar pengedar adalah anak dibawah umur, remaja sekolah, anak putus sekolah.

Dikatakan Ade, dari pemgakuan para tersangka barang haram tersebut didapatkan dari luar Tasikmalaya. Mereka membeli kepada para bandar besar dengan sistem jual putus atau online. Sehingga pihaknya cukup kesulitan mengejar hingga bandar besar.

Modusnya sendiri, lanjut Ade, masih dengan cara lama, yakni sistem tempel di suatu lokasi yang telah disepakati.

Baca Juga: Sampah Mikroplastik di Sungai Citanduy Tasikmalaya, Ditengarai Banyak Disumbang Usaha Pencucian Pakaian

"Untuk 8 tersangka ini mereka yang terjerat Kasus Narkotika dan Psikotropika terancam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, bagi mereka yang membeli, menerima dan perantara terancam hukuman seumur hidup," ungkapnya.

Sedangkan untuk pelaku pengedar Penyediaan Farmasi atau obat terlarang, dikenakan Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009, Undang-Undang RI tentang Kesehatan terancam kurungan penjara 15 tahun.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah