Selama Ramadhan Rumah Makan Dilarang Beroperasi Sebelum Pukul 16.00, PHRI Tasikmalaya: Dari Dulu Seperti Itu

- 3 April 2022, 14:21 WIB
Surat Edaran (SE) Wali Kota Tasikmalaya Nomor 451/Ed.007/Kesra tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Ramadhan dan Idulfitri 1443 H.*
Surat Edaran (SE) Wali Kota Tasikmalaya Nomor 451/Ed.007/Kesra tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Ramadhan dan Idulfitri 1443 H.* /Kabar-Priangan.com/Istimewa

KABAR PRIANGAN - Pemerintah Kota Tasikmalaya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Tasikmalaya Nomor 451/Ed.007/Kesra tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Kegiatan Masyarakat Selama Ramadhan dan Idulfitri 1443 H.

Dalam aturan itu, rumah makan atau warung nasi dilarang beroperasi sebelum pukul 16.00 WIB dan tidak melayani makan atau minum di tempat sebelum waktu berbuka puasa selama Bulan Ramadhan.

Selain itu, pemilik atau pengelola tempat hiburan malam seperti tempat karaoke, biliar, dan sejenisnya, harus menutup usahanya selama Ramadhan. Pemilik hotel, penginapan, dan indekos, pun harus menjaga ketertiban tamu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Doa Awal Ramadhan dari Ustadz Adi Hidayat Sesuai Ajaran Rasulullah SAW untuk Mendapatkan Keberkahan

Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya, Budhi Hermawan, mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait pedoman pelaksanaan kegiatan selama Ramadhan.

Dalam sosialisasi itu, beberapa pemilik rumah makan dan kafe, telah diminta agar tidak beroperasi sebelum pukul 16.00 WIB. "Mereka juga tidak boleh melayani makan di tempat sebelum buka puasa," kata Budhi.

Budhi menambahkan, untuk tempat hiburan karaoke, biliar, dan sejenisnya, harus tutup selama Ramadhan. Berdasarkan temuannya di lapangan, sejumlah tempat karaoke di Kota Tasikmalaya sudah tutup sejak beberapa hari lalu. "Yang lain juga siap mematuhi edaran itu," kata dia.

Baca Juga: Tonton Sahur Lebih Segar, Pas Buka dan MotoGP Argentina. Simak Jadwal Acara Trans7 Minggu 3 April 2022

Selanjutnya, kata Budhi, pihaknya akan melakukan pengawasan bersama instansi terkait selama Ramadhan ke tempat-tempat itu untuk memastikan mereka mengikuti peraturan yang ada. Apabila ada pelaku usaha yang melanggar, petugas di lapangan akan memberikan teguran.

"Kalau terus-terus melanggar, baru akan diberikan saksi. Namun dalam penindakannya kami akan mengedepankan pendekatan pesuasif," ucap Budhi.

Sementara itu, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Tasikmalaya siap mengikuti pedoman pelaksanaan kegiatan selama Ramadhan dan Idulfitri yang diterbitkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya.

Baca Juga: Profil Tokoh Jurnalis Wanita Siti Latifah Herawati Diah yang Menjadi Google Doodles Hari Ini

Ketua PHRI Tasikmalaya, Ajat Setiawan, mengatakan, pihaknya telah menyosialisasikan pedoman pelaksanaan kegiatan selama Ramadhan tersebut kepada seluruh anggota PHRI Tasikmalaya.

"Kami di PHRI Tasikmalaya siap menghormati dan melaksanakan aturan yang telah dikeluarkan Pemkot Tasikmalaya selama Ramadhan, termasuk terkait larangan beroperasinya rumah makan pada siang hari," ujar Ajat, Minggu 3 April 2022.

Menurut Ajat, aturan tersebut lselalu diberlakukan selama Ramadhan di Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Kabar Transfer Persib: Dua Pemain Berlabel Timnas Indonesia Merapat ke Maung Bandung

"Memang dari dulu di Kota Tasikmalaya selama bulan puasa aturannya seperti itu, rumah makan tidak boleh buka siang hari. Tempat hiburan malam juga harus tutup selama bulan puasa dan kami selalu menjalankannya," kata Ajat.

Ajat juga menilai, imej Kota Tasikmalaya sejak dulu merupakan daerah religius. Karena itu, imej tersebut harus dijaga bersama-sama, termasuk oleh para pelaku usaha khususnya yang bernaung di bawah PHRI.

"Kami akan menghargai itu dan jaga sama-sama imej Tasikmalaya sebagai kota religius," ucapnya.*

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah