Kosman Alias Kace Akhirnya Divonis 10 Tahun Penjara. Kuasa Hukum Ajukan Banding dengan Alasan Ini

- 6 April 2022, 19:03 WIB
Ratusan santri dan ulama dari berbagai daerah di Ciamis dan sekitarnya memenuhi jalan di sekitar Pengadilan Negeri Ciamis untuk menuntut agar Kace yang telah menistakan agama dihukum seberat-beratnya, Rabu, 6 April 2022.*
Ratusan santri dan ulama dari berbagai daerah di Ciamis dan sekitarnya memenuhi jalan di sekitar Pengadilan Negeri Ciamis untuk menuntut agar Kace yang telah menistakan agama dihukum seberat-beratnya, Rabu, 6 April 2022.* /kabar-priangan.com/agus pardianto/

KABAR PRIANGAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis memutuskan terdakwa Kosman alias Kace atau Kece dengan hukuman penjara 10 tahun, Rabu 6 April 2022.

Majelis hakim yang diketuai Vivi Purnamawati, SH.,MH didampingi Rika SH, MH dan M. Iyud Nugraha, SH., MH, memutuskan terdakwa Kosman alias Kace terbukti bersalah telah melakukan penistaan agama.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum Kace mengajukan akan melakukan banding, karena menilai hukuman tersebut terlalu berat bagi terdakwa.

Baca Juga: Ini Besaran Zakat Fitrah yang Ditetapkan Baznas Garut pada Ramadan Tahun 2022

Sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Kosman atau Kace ini dipantau para ulama dan santri yang berdatangan dari berbagai daerah.

Tak ayal tim yang tergabung untuk pengamanan di PN Ciamis, dijaga ketat oleh pihak Kepolisian Polres Ciamis, Kodim 0613/Ciamis serta Satpol PP Ciamis, yang siap siaga di depan dan pintu masuk pengadilan.

Sidang yang disoroti berbagai pihak ini, diketahui sudah hampir 17 kali melakukan persidangan, meski Kosman alias kace atau kece sempat mendapatkan perawatan akibat kondisinya yang kurang sehat.

Baca Juga: Bocah 9 Tahun di Garut Hilang Tenggelam Terseret Arus Sungai

Begitupun dalam persidangan kali ini, dirinya sempat meminta ijn untuk minum akibat penyakit yang dideritanya.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x