Di mana ke 21 orang ini merupakan berstatus pegawai kontrak dengan masa kerja yang sudah habis per 31 Maret 2022 kemarin.
Perjanjian kontrak dilakukan setahun sekali dan mereka tidak masuk dalam nilai standarisasi kinerja, ketika dilakukan penilaian oleh tim penilai.
"Jadi bukan dipecat seperti apa yang tersiar kabarnya. Namun masa kerjanya telah berakhir masa kontrak per tanggal 31 Maret 2022. Bahkan ada perjanjian kontraknya. Jadi statusnya pegawai kontrak di RSUD SMC," jelas Direktur RSUD SMC Kabupaten Tasikmalaya, dr. H. Aa Ahmad Nurdin MM.
Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling di Wilayah Priangan Timur 7 April 2022
Dijelaskan Aa, seluruh pegawai berstatus kontrak akan dievaluasi pada setiap akhir masa kontrak. Termasuk di tahun 2021 kemarin, ada penilaian terhadap kinerja.
Akan tapi belum sempat dilaksanakan karena terjadi perubahan SOTK dan struktur di RSUD SMC.
Sehingga sebanyak 570 pegawai kontrak yang ada sempat diperpanjang sementara waktu, untuk tiga bulan masa kerja yakni Januari-Maret 2022.
"Mereka semua membuat surat pernyataan bersedia hanya di kontrak Januari sampai Maret saja. Dan semua bersedia untuk di evaluasi (kinerja) dan siap menerima hasil evaluasi," tambahnya.
Dari hasil evaluasi terhadap 570 pegawai kontrak tersebut, sebanyak 21 orang diantaranya kurang secara nilai kinerja.