Apalagi berdasarkan kajian akademik, sebagian besar ponpes yang ada dianggap masih perlu sentuhan dan bantuan pemerintah.
Ketua Pansus Perda Pesantren H. Nurul Awalin menambahkan bahwa untuk klasifikasi ponpes yang kelak jadi penerima bantuan nantinya akan dibentuk tim pengkaji yang terdiri dari unsur ponpes, pemerintah, profesional dan lainnya.
Baca Juga: Warga Garut Dihebohkan dengan Temuan Ambulans di Jurang. Ini Kronologisnya
Selama ini, kata Nurul, sudah banyak ponpes yang mandiri atau mengakses bantuan dari pemerintah atau pihak lain.
"Tetapi jumlah yang bisa mengakses itu masih terbatas. Nah dengan adanya perda ini nantinya diharapkan ada regulasi yang jelas serta ada pemerataan dalam upaya mendorong kamajuan pesantren," kata dia.
Nurul maupun Wahid berharap agar kota Tasik sebagai kota santri dan pencetak ulama bisa terpelihara dan linier dengan karakter masyarakat Tasikmalaya secara umum.
Baca Juga: Sayur Nangka Muda, Menu Buka Puasa Berkuah. Cara Membuatnya pun Mudah
Artinya, ketika keberadaan pesantren berkualitas serta turut berbaur dengan warga sekitar, citra negatif Kota Tasikmalaya sebagai kawasan nyaman peredaran narkoba atau citra kurang baik lain bisa sama-sama dientaskan.***