Puluhan Motor Berknalpot Bising dan Tanpa STNK di Kota Tasikmalaya Diangkut Polisi

- 7 April 2022, 21:50 WIB
Puluhan sepeda motor berknalpot bisìng diangkut ke atas truk setelah terjaring operasi ngabuburit Satlantas Polres Tasikmalaya Kota, Kamis 7 April 2022.*
Puluhan sepeda motor berknalpot bisìng diangkut ke atas truk setelah terjaring operasi ngabuburit Satlantas Polres Tasikmalaya Kota, Kamis 7 April 2022.* /Kabar-Priangan.com/Erwin RW

KABAR PRIANGAN - Puluhan sepeda motor berknalpot bising dan tanpa surat tanda nomor kendaraan (STNK) diamankan sejumlah petugas Satuan Lalu Lintas Polres Tasikmalaya Kota, Kamis 7 April 2022.

Motor-motor tersebut diangkut polisi ke atas truk setelah dari hasil pemeriksaan pengendaranya tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan.

Operasi terhadap motor-motor abnormal kali ini dilaksanakan di dua titik lokasi di Jalan Baru Lingkar Utara Kecamatan Cibeureum dan Bundaran Gobras Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Pembahasan Ranperda Pesantren Kota Tasikmalaya Dikebut Saat Bulan Ramadhan, Target Selesai Setelah Lebaran

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan didampingi Kasat Lantas AKP E. Kosasih mengatakan, sekitar 30 sepeda motor terjaring razia saat ngabuburit dan dilakukan penindakan karena menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot bising.

"Kami lakukan penindakan sekitar 30 sepeda motor tanpa kelengkapan surat dan memakai knalpot bising saat ngabuburit di sepanjang Jalan Letjen Mashudi dan Jalan Baru Lingkar Utara," ucapnya.

Menurutnya, penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot bising sangat meresahkan dan mengganggu kenyamanan masyarakat.

Baca Juga: Dua Hari Hilang Terseret Arus Sungai, Jasad Bocah di Garut Akhirnya Ditemukan

Selanjutnya para pelanggar dilakukan penindakan dengan tilang, khusus untuk knalpot bising dikenakan Pasal 285 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x