"Kami amankan 3 sepeda motor berknalpot bising dan tidak membawa surat kelengkapan," katanya.
Razia knalpot bising
Dalam operasi lainnya, Satuan Lalu Lintas Polres Tasikmalaya Kota mengamankan puluhan sepeda motor berknalpot bising dan tanpa STNK.
Baca Juga: Aksi Tabur Benih Ikan di Jalan Rusak, Langsung Direspon Bupati Sumedang
Puluhan motor tersebut diamankan dalam operasi yang dilakukan petugas Polres Tasikmalaya di dua titik, yaitu di Jalan Baru Lingkar Utara Kecamatan Cibeureum dan Bundaran Gobras Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan didampingi Kasat Lantas AKP E. Kosasih mengatakan, sekira 30 sepeda motor terjaring razia saat ngabuburit.
Puluhan sepeda motor tersebut dilakukan penindakan karena menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot bising.
Baca Juga: Warga Garut Dihebohkan dengan Temuan Ambulans di Jurang. Ini Kronologisnya
"Kami lakukan penindakan terhadap 30 sepeda motor tanpa kelengkapan surat dan memakai knalpot bising saat ngabuburit di sepanjang Jalan Letjen Mashudi dan Jalan Baru Lingkar Utara," ungkapnya.
Menurutnya, penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot bising sangat meresahkan dan mengganggu kenyamanan masyarakat.