Patroli Ngabuburit Amankan Petasan Daya Ledak Tinggi di Pasar Indihiang Kota Tasikmalaya

- 7 April 2022, 22:45 WIB
Petugas sedang melakukan razia petasan di kawasan Pasar Indihiang Kota Tasikmalaya. Dalam razia itu, petugas menemukan petasan berdaya ledak tinggi.*
Petugas sedang melakukan razia petasan di kawasan Pasar Indihiang Kota Tasikmalaya. Dalam razia itu, petugas menemukan petasan berdaya ledak tinggi.* /kabar-priangan.com/Erwin RW/

Selanjutnya para pelanggar dilakukan penindakan dengan tilang, khusus untuk knalpot bising dikenakan Pasal 285 Ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Fujiko Fujio A, Pencipta Tokoh Ninja Hatori dan Co-Creator Doraemon Meninggal Dunia, Ini Profil Singkatnya.

"Untuk sepeda motor knalpot bising kami amankan ke Mapolres Tasikmalaya Kota. Kami meminta mengganti dulu dengan knalpot standar sebelum dibawa lagi oleh pemiliknya," jelasnya.

Dikatakan Kosasih, Satuan Lalu Lintas Polres Tasikmalaya Kota mengimbau kepada masyarakat agar mentaati peraturan lalu lintas.

"Kami akan terus melakukan penindakan kepada pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar atau tanpa kelengkapan surat-surat serta tidak memakai helm," tegasnya.***

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x