Kapan THR Harus Dibayarkan? Simak Ketentuannya Berdasarkan Disnaker Kota Tasikmalaya

- 9 April 2022, 00:00 WIB
Kapan THR 2022 Cair? CATAT Tanggal THR Lebaran Cair, Simak Ketentuannya
Kapan THR 2022 Cair? CATAT Tanggal THR Lebaran Cair, Simak Ketentuannya /mufid-majnun/unsplash

KABAR PRIANGAN - Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya mewajibkan perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Ramadan 1443 H (2022) dibayar penuh.

Berbeda dengan dua tahun sebelumnya saat pandemi covid masih mewabah pemerintah membolehkan perusahaan membayar THR dengan dicicil.

Hal itu ditegaskan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya Rahmat Mahmuda SE mengenai kewajiban perusahaan tentang THR Ramadhan  1443 H, Jumat 8 April 2022.

Baca Juga: Gara-gara Tumpahan Minyak di Jalan Raya Kawali, Sebuah Truk Tergelincir dan Masuk Jurang Sedalam 4 Meter

“Nah sekarang karena mungkin pemerintah juga melihat saat ini kondisi perusahaan sudah cukup bagus sehingga diminta THR dibayarkan oleh perusahaan secara penuh atau dibayar full," ujar  Rahmat.

Namun demikian menurut Rahmat, saat ini pihaknya dengan pengawas ketenaga kerjaan masih menunggu juklak jusnis penerapan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tersebut.

"Kalau juklak juknis tanggal berapanya harus dibayarkan kita masih menunggu keputusan dari kementrian. Yang jelas biasanya THR sudah harus dibayarkan dua minggu sebelum lebaran atau paling lambat H-10 lebaran, semua kewajiban harus dibayarkan," ujar Rahmat.

Baca Juga: Jauh-jauh dari Kabupaten Alor ke Kota Banjar, Hanya untuk Mencuri Motor. Kini, Pelaku Mendekam di Penjara

Bahkan kata dia, untuk memonitor THR ini pihaknya juga sudah membentuk posko THR.

Melihat informasi di media sosial, pihak kementrian menyampaikan bahwa THR Ramadan 1434 H (2022) harus dibayar full.

Dikatakan Rahmat, selama pandemi kemarin kondisi perusahaan-perusahaan di Kota Tasik sangat terpuruk.

Baca Juga: Harga Cabe-cabean Melambung Tinggi Sejak Ramadhan. Akibat Permintaan Meningkat, Persediaan Kurang

Dampaknya. omset tidak meningkat, pemasaran sulit karena ada pembatasan termasuk negara penerima ekspor menghentikan pesanan sehingga stok barang menumpuk. Di sisi lain, biaya produksi tetap harus dikeluarkan.

Dampaknya kata dia, banyak perusahaan yang mengurangi bahkan menghentikan produksi segingga berdampak pemutusan  hubungan kerja baik yang sementara atau dirumahkan bahkan ada juga yang di PHK lansung.

Dari data yang masuk, kata dia, karyawan yang dirumahkan hampir 1.500 pekerja lebih, termasuk ratusan yang di PHK dari sekitar 30 perusahaan industri yang ada di Kota Tasik.

Baca Juga: Ribuan Mahasiswa Tasikmalaya Duduki Gedung DPRD. Tolak Presiden Tiga Periode dan Kenaikan Harga BBM

"Sehingga saat itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang sifatnya tidak memberatkan perusahaan. Salahsatunya pembayaran THR yang dibolehkan dibayar dengan cara dicicil," katanya.

“Itu perbedaan antara tahun kemarin saat masih dilanda pandemi covid. Sekarang setelah kondisinya mulai membaik, maka kebijakannya THR harus dibayar full," kata Rahmat.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah