Program Meringankan Pembayaran Kepesertaan dan Tunggakan di Tasikmalaya, BPJS Kesehatan Gulirkan Rehab  

- 13 April 2022, 22:19 WIB
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tasikmalaya Agus Ramlan Hidayat.*
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tasikmalaya Agus Ramlan Hidayat.* /Kabar-Priangan.com/Erwin RW

Dikatakannya, syarat dan ketentuan bagi peserta yang ingin mengikuti Rehab yakni peserta memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan. Peserta bisa mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN.

"Bisa juga melalui BPJS Kesehatan Care Center 165. Pendaftaran dapat dilakukan sampai 28 bulan berjalan kecuali Februari pendaftaran sampai tanggal 27. Maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan," ucapnya.

Menurut Agus, pembayaran tunggakan bertahap sudah termasuk memperhitungkan tunggakan untuk satu keluarga. Sehingga peserta tidak perlu melakukan pendaftaran Program Rehab untuk setiap anggota keluarga.

Baca Juga: Truk Terguling, Bongkahan Zeolit Menutupi Jalan Sewaka Kota Tasikmalaya. Diduga Akibat Kelebihan Muatan

"Status kepesertaan peserta program pembayaran tunggakan iuran bertahap baru akan aktif ketika seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan telah lunas," kata Agus.

Untuk tunggakan di wilayah kerja BPJS Cabang Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Garut hingga April 2022 sekitar 247 ribu peserta dengan nilai Rp224 miliar.

"Aspirasi peserta yang menunggak karena dirasakan berat, maka solusi dan cara mudah bayar tunggakan dengan Rehab. Harapan kami peserta BPJS bisa meningkat," katanya.*

 

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah