Baca Juga: Ibu dan Dua Anak Ditemukan Tewas di Dalam Rumah di Desa Cibunar, Tarogong Kidul, Garut
"Itu juga bisa disebut nilai ibadah ghair mahdhah, berbeda dengan tarawih itu ibadah mahdhah yang harusnya penuh kekhusyukan," katanya.
"Bukan kita tidak nasionlis dan menghargai. Tetapi saya sebagai umat muslim merasa kurang pas. Sekali lagi takut ada Ihanah terhadap ibadah mahdhah tersebut," tuturnya.
Adapun Uu menjelaskan, bahwa melantunkan nyanyi- nyanyian di masjid hukumnya mubah. Dengan kata lain bisa saja dilakukan sepanjang tidak menggunakan alatu-lahwi atau alat musik yang dilarang dalam Islam.
Baca Juga: Ratusan Sopir Travel ‘Sweeping’ Angkutan Umum di Warungpeuteuy Hingga Sawalu, Kabupaten Tasikmalaya
Kemudian isi dari nyanyian tersebut puji- pujian terhadap Allah SWT, Solawat kepada nabi, dan membangkitkan gairah keimanan dan ketakwaan serta ke Islaman.
Pun begitu lagu kebangsaan, lanjut Uu, bisa saja. Namun untuk dinyanyikan sebelum melaksanakan ibadah solat, dirasa kurang cocok.
Kedepan, Uu berharap, ada tindakan dari tokoh agama setempat, guna mengingatkan jemaah agar tidak melakukan kegiatan diluar norma dan adab di masjid.
"Harapan kami ada tindakan dari tokoh agama dan ulama setempat memberikan pengertian dan pemahaman tentang agama, takut terulang," katanya.