Viral Nyanyi Lagu Indonesia Raya Sebelum Solat Tarawih, Ini Kata Panglima Santri Jabar

- 16 April 2022, 17:11 WIB
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ullum.
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ullum. /Kabar-priangan.com/Dok. Humas Jabar /

KABAR PRIANGAN - Video jemaah masjid berdiri menyanyikan lagu Indonesia Raya, viral di media sosial. Video berdurasi 2 menit 7 detik itu menampilkan jemaah menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia.

Itu dipimpin seorang pria mengenakan baju koko berwarna putih sebelum melaksanakan ibadah solat tarawih.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Jawa Barat, yang juga Panglima Santri Jabar, Uu Ruzhanul Ulum menyebutkan, bahwa menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum melaksanakan ibadah Solat Tarawih dirasa kurang pas.

Baca Juga: Tergerus Hujan Deras Rumah Warga di Cibogor Kota Tasikmalaya Roboh

Diketahui, Solat Tarawih adalah ibadah mahdhah, yakni ibadah secara vertikal langsung kepada Allah SWT.

Dimana aktivitas atau perbuatannya sudah ditentukan syarat dan rukunnya. Dengan kata lain, kata Uu, terdapat syarat atau adab baku yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan ibadah solat.

Belum lagi, ibadah solat sudah selayaknya dilaksanakan secara khusyuk dan khidmat.

Baca Juga: Banjir di Cibeureum Kota Tasikmalaya yang Paling Parah. Warga Mulai Membersihkan Rumah Mereka

Maka tanpa maksud mengurangi rasa hormat terhadap lagu kebangsaan Indonesia Raya, Wagub Jabar menganggap aktivitas tersebut kurang pas dilakukan.

"Kami menyesalkan kejadian menyanyikan Indonesia Raya sebelum pelaksanan solat Tarawih," katanya, Sabtu (16/4/2022).

"Kalau masalah dosa saya tidak bisa menyimpulkan berdosa atu tidaknya, tetapi takut 'Ihanah,' artinya penghinaan terhadap ibadah mahdah, karena konteks dari pada solat tarawih adalah ibadah mahdhah," sambungnya.

Baca Juga: Polisi Temukan Peralatan Gantung Diri di TKP Tewasnya 3 Orang Warga Garut

Kata Uu, berbeda dengan sebelum solat tarawih ada kultum (kuliah tujuh menit). Sekalipun itu kultum tidak diwajibkan.

"Karena itu hanya memanfaatkan berkumpulnya orang kemudian memberikan pemahaman terhadap keagamaan, tapi itu Sah," ujarnya.

Maka disaat pelaksanaan ibadah mahdhah, kemudian ada kegiatan- kegiatan yang tidak ada hubungannya dengan ibadah mahdhah tersebut, menurut Uu, itu tidak elok.

Baca Juga: Polres Sumedang Cek Kesiapan Jelang Arus Mudik Lebaran, Jalan Tol Cisumdawu  Fokus Utama

"Tapi bukan berati kami tidak menghargai dan menghormati lagi Indonesia raya sebagai lagu wajib dan kebangsaan. Setiap orang pasti sudah sepakat dengan hal itu," katanya.

"Cuma salah penempatannya (Muqtadhal Maqam) menyanyikan lagu tersebut yang menurut kami tidak pas dalam suasana khidmat solat tarawih," tambahnya.

Dikatakan Uu, berbeda dengan kegiatan tabligh Akbar, atau Peringatan Hadi Besar Islam (PHBI), misalnya Nuzulul Qur'an, Isra Mi'raj, atau peringatan lainnya, bisa saja dinyanyikan lagu kebangsaan sebagai bentuk ibadah Ghair mahdhah (ibadah umum). Apabila seperti itu, maka masih dalam konteks kewajaran.

Baca Juga: Ibu dan Dua Anak Ditemukan Tewas di Dalam Rumah di Desa Cibunar, Tarogong Kidul, Garut

"Itu juga bisa disebut nilai ibadah ghair mahdhah, berbeda dengan tarawih itu ibadah mahdhah yang harusnya penuh kekhusyukan," katanya.

"Bukan kita tidak nasionlis dan menghargai. Tetapi saya sebagai umat muslim merasa kurang pas. Sekali lagi takut ada Ihanah terhadap ibadah mahdhah tersebut," tuturnya.

Adapun Uu menjelaskan, bahwa melantunkan nyanyi- nyanyian di masjid hukumnya mubah. Dengan kata lain bisa saja dilakukan sepanjang tidak menggunakan alatu-lahwi atau alat musik yang dilarang dalam Islam.

Baca Juga: Ratusan Sopir Travel ‘Sweeping’ Angkutan Umum di Warungpeuteuy Hingga Sawalu, Kabupaten Tasikmalaya

Kemudian isi dari nyanyian tersebut puji- pujian terhadap Allah SWT, Solawat kepada nabi, dan membangkitkan gairah keimanan dan ketakwaan serta ke Islaman.

Pun begitu lagu kebangsaan, lanjut Uu, bisa saja. Namun untuk dinyanyikan sebelum melaksanakan ibadah solat, dirasa kurang cocok.

Kedepan, Uu berharap, ada tindakan dari tokoh agama setempat, guna mengingatkan jemaah agar tidak melakukan kegiatan diluar norma dan adab di masjid.

Baca Juga: Lonjakan Arus Mudik Diprediksi Tinggi, Tol Cisumdawu Seksi 2 Akan Dibuka. Namun dengan Empat Syarat Berikut

"Harapan kami ada tindakan dari tokoh agama dan ulama setempat memberikan pengertian dan pemahaman tentang agama, takut terulang," katanya.

"Nah makanya saya berharap pemahaman tentang agama ini tidak sepotong- sepotong, tidak setengah- setengah. Kami khawatir niatnya baik untuk meningkatkan nasionalisme dan kebersamaan tapi areanya tidak sesuai dengan norma agama," katanya.

Justru, tegas Uu, Ihanah semacam pelecehan terhadap ibadah rutinitas di bulan suci ramadan ini.

Baca Juga: Kementan Pastikan Ketersediaan Bahan Pangan Selama Ramadhan di Kota Tasikmalaya Aman. Pasokan Migor Tersendat

Uu yang juga Mukhtasar Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jabar, lanjut mendorong hadirnya rambu- rambu terkait kegiatan di masjid.

Agar kedepan ada pedoman yang jelas kegiatan apa saja yang boleh dan dilarang dilakukan di masjid.

"Harapan kami DMI harus memberikan rambu- rambu, mulai dari sekarang tentang hal yang melanggar etika disaat ibadah mahdhah," pungkasnya.***

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x