Baca Juga: INFO MUDIK: Hampir 90 Persen PJU Mati di Jalur Mudik Mangunreja Tasikmalaya Hingga Cilawu Garut
"Tersangka ini selain menjadi pekerja salon kecantikan juga nyambi jadi mucikari. Ia sering menjadi perantara antara PSK dengan lelaki hidung belang dan ia mendapatkan bayaran rata-rata Rp300 ribu dari satu kali transaksi," ujarnya.
Dede mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, HH juga diketahui sering mencari calon pelanggannya atau lelaki hidung belang secara daring. Jika sudah mendapat konsumen, ia langsung menghubungi PSK yang selama ini menjadi pegangannya untuk kemudian diketemukan dengan pelanggan.
Atas perbuatannya, HH dijerat pasal 296 KUHP tentang Memudahkan Perbuatan Cabul dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. Polisi masih melakukan pengembangan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan ada keterlibatan pihak lain dalam bisnis haram yang dijalani HH ini.***