Sekali Transaksi Dibayar Rp300 Ribu, Mucikari di Garut Ditangkap Polisi

- 19 April 2022, 19:38 WIB
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi memperlihatkan barang bukti berupa uang sebesar Rp1,5 juta yang berhasil disita dari tersangka HH, pegawai salon  kecantikan yang nyambi menjadi mucikari, Selasa, 19 April 2022.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi memperlihatkan barang bukti berupa uang sebesar Rp1,5 juta yang berhasil disita dari tersangka HH, pegawai salon kecantikan yang nyambi menjadi mucikari, Selasa, 19 April 2022. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

Baca Juga: INFO MUDIK: Hampir 90 Persen PJU Mati di Jalur Mudik Mangunreja Tasikmalaya Hingga Cilawu Garut

"Tersangka ini selain menjadi pekerja salon kecantikan juga nyambi jadi mucikari. Ia sering menjadi perantara antara PSK dengan lelaki hidung belang dan ia mendapatkan bayaran rata-rata Rp300 ribu dari satu kali transaksi," ujarnya.

Dede mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, HH juga diketahui sering mencari calon pelanggannya atau lelaki hidung belang secara daring. Jika sudah mendapat konsumen, ia langsung menghubungi PSK yang selama ini menjadi pegangannya untuk kemudian diketemukan dengan pelanggan.

Baca Juga: Ibu dan Dua Anak yang Ditemukan Tewas di Garut Sempat Kirim SMS Terakhir Kepada Suaminya. Ini Isi Pesannya

Atas perbuatannya, HH dijerat pasal 296 KUHP tentang Memudahkan Perbuatan Cabul dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. Polisi masih melakukan pengembangan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan ada keterlibatan pihak lain dalam bisnis haram yang dijalani HH ini.***

 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x