KABAR PRIANGAN - Pasca terjadinya ketegangan antara awak angkutan umum elf dan travel pada pekan lalu, akhirnya kedua belah pihak dipertemukan di Kantor Dinas Perhubungan Komunikasi Informasi Kabupaten Tasikmalaya, Rabu, 20 April 2022.
Dalam pertemuan tersebut, masing-masing pihak, baik dari awak angkutan umum maupun travel membuat kesepakatan yang tertuang dalam berita acara.
Terdapat lima kesepakatan dari hasil pertemuan antara awak angkutan umum dan travel yang difasilitasi oleh Dishubkominfo dan Polres Tasikmalaya tersebut.
Baca Juga: CKJT Pastikan Jalan Tol Cisumdawu Siap Dijadikan Jalan Alternatif Saat Mudik Lebaran
Plt. Kepala Dishubkominfo Kabupaten Tasikmalaya, Rudi Sonjaya, mengatakan, dari hasil pertemuan tersebut menghasilkan lima kesepakatan yang disepakati semua pihak, serta dituangkan kedalam berita acara.
Pertama penyelenggaraan angkutan umum dan angkutan travel untuk bisa saling menghormati dan menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban.
"Kemudian, kedua berkaitan dengan perizinan baik travel yang saat ini belum berizin (ilegal) dan angkutan umum, harus mempunyai perizinan. Jika tidak memiliki izin, tidak boleh beroperasi," tegas Rudi.
Ketiga, jelas dia, keterkaitan Organda dengan Kompastas sebagai wadah yang menaungi angkutan umum agar bisa memfasilitasi terkait proses perizinan tersebut.