Awak Angkutan Elf dan Travel Tasikmalaya yang Bersitegang Duduk Satu Meja. Setujui Lima Poin Kesepakatan

- 20 April 2022, 17:25 WIB
Para pengusaha travel dan paguyuban angkutan umum elf, melakukan musyawarah di kantor Dinas Perhubungan Komunikasi dan informasi Kabupaten Tasikmalaya, Rabu 20 April 2022. Upaya ini dilakukan guna mencari jalan tengah pasca terjadi gesekan pada Rabu pekan lalu.*
Para pengusaha travel dan paguyuban angkutan umum elf, melakukan musyawarah di kantor Dinas Perhubungan Komunikasi dan informasi Kabupaten Tasikmalaya, Rabu 20 April 2022. Upaya ini dilakukan guna mencari jalan tengah pasca terjadi gesekan pada Rabu pekan lalu.* /kabar-priangan.com/Aris MF/

KABAR PRIANGAN - Pasca terjadinya ketegangan antara awak angkutan umum elf dan travel pada pekan lalu, akhirnya kedua belah pihak dipertemukan di Kantor Dinas Perhubungan Komunikasi Informasi Kabupaten Tasikmalaya, Rabu, 20 April 2022.

Dalam pertemuan tersebut, masing-masing pihak, baik dari awak angkutan umum maupun travel membuat kesepakatan yang tertuang dalam berita acara.

Terdapat lima kesepakatan dari hasil pertemuan antara awak angkutan umum dan travel yang difasilitasi oleh Dishubkominfo dan Polres Tasikmalaya tersebut.

Baca Juga: CKJT Pastikan Jalan Tol Cisumdawu Siap Dijadikan Jalan Alternatif Saat Mudik Lebaran

Plt. Kepala Dishubkominfo Kabupaten Tasikmalaya, Rudi Sonjaya, mengatakan, dari hasil pertemuan tersebut menghasilkan lima kesepakatan yang disepakati semua pihak, serta dituangkan kedalam berita acara.

Pertama penyelenggaraan angkutan umum dan angkutan travel untuk bisa saling menghormati dan menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban.

"Kemudian, kedua berkaitan dengan perizinan baik travel yang saat ini belum berizin (ilegal) dan angkutan umum, harus mempunyai perizinan. Jika tidak memiliki izin, tidak boleh beroperasi," tegas Rudi.

Baca Juga: INFO MUDIK: Ada Program Motis dari PT KAI, Bisa Kirim Motor Gratis. Ini Link serta Cara Pendaftarannya

Ketiga, jelas dia, keterkaitan Organda dengan Kompastas sebagai wadah yang menaungi angkutan umum agar bisa memfasilitasi terkait proses perizinan tersebut.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x