Baca Juga: Buntut Kecelakaan Kereta di Citayam Depok, KAI Akan Tuntut Pengemudi Mobil
"Jika nanti ditemukan adanya perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai waktu yang ditentukan, maka perusahaan itu akan mendapatkan sanksi. Adapun sanksinya, perusahaan akan dikenakan denda 5 persen dan denda itu digunakan untuk kesejahteraan di lingkungan itu," ucap Rahmat.
Ia juga menambahkan, meski pihak perusahaan sudah mendapatkan sanksi dan sudah membayarkan denda, THR tetap harus mereka bayar.
Apabila sanksi denda itu tidak juga diindahkan, akan ada sanksi lebih berat lagi yakni pengurangan produksi.
Baca Juga: Menu Buka Puasa ala Timur Tengah, Membuat Nasi Kebuli Praktis di Rice Cooker
"Jika sanksi ini masih tidak diindahkan juga, pemerintah bisa memberikan sanksi lebih berat lagi bahkan hingga sanksi pencabutan izin usaha. Makanya jangan coba-coba melanggar ketentuan dalam hal pembuayaran THR," kata Rahmat.
Berdasarkan hasil pendataan, saat ini di wilayah Jabar ada sekitar 520 perusahaan. Dari jumlah perusahaan sebanyak itu, ada satu perusahaan yang tidak menganggarkan THR untuk karyawannya karena perusahaan tersebut merugi.
Namun untungnya, ujar Rahmat, hingga saat ini belum ada pemecetan pekerja yang dilakukan pihak perusahaan dan Pemprov Jabar sangat menghargai hal itu.
Pemprov Jabar sangat tidak mengharapkan sampai terjadinya pemeceatan karena ini tentu akan sangat memberatkan apabila mereka harus kehilangan pekerjaan.***