Uu menyampaikan, meski sudah ada aturan yang jelas terkait pembayaran THR, akan tetapi tak menutup kemungkinan pada kenyataannya masih ada pertusahaan yang melanggar.
Oleh karenanya, sebagai langkah antisispasi, Pemprov Jabar akan membuat posko pengaduan terkait pelanggaran THR.
Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Jabar, Ungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Gas Elpiji di Bogor
Karyawan yang merasa dirugikan karena tak mendapatkan hak THR-nya sesuai ketentuan, bisa langsung melaporkannya.
Laporan juga bisa dilakukan melalui telepon atau media sosial yang tentunya akan langsung ditindaklanjuti asal lapaorannya tidak mengada-ngada.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar, Rahmat Taufik Garsadi menegaskan, sesuai ketentuan, pembayaran THR harus dilakukan perusahaan kepada pekerjanya dengan nilai satu kali besaran gaji.
Selain itu, pembayaran THR harus diberikan maksimal pada H-7 Lebaran.
Untuk memastikan pembagian THR di Jabar berjalan dengan baik dan sesuai aturan, diungkapkan Rahmat, pihakya terus melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada perusahaan.
Selain itu, setelah H-7 Lebaran, pihaknya juga akan menurunkan pengawas tenaga kerja ke lapangan.