Pemprov Jabar Bikin Posko Pengaduan THR. Wagub Uu Ingatkan Perusahaan Harus Bayarkan THR Sesuai Aturan

- 22 April 2022, 01:14 WIB
Wagub Jabar, Uu Ruzhanul Ulum didampingi  Kepala Disnakertrans Provinsi Jabar, Rahmat Taufik Garsadi, melakukan kunjungan ke PT Changsin Reksa Jaya di wilayah Kecamatan Leles, Kabupaten Garut sekaligus memberikan sosialisasi terkait pembayaran THR, Kamis 21 April 2022*.
Wagub Jabar, Uu Ruzhanul Ulum didampingi Kepala Disnakertrans Provinsi Jabar, Rahmat Taufik Garsadi, melakukan kunjungan ke PT Changsin Reksa Jaya di wilayah Kecamatan Leles, Kabupaten Garut sekaligus memberikan sosialisasi terkait pembayaran THR, Kamis 21 April 2022*. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

Uu menyampaikan, meski sudah ada aturan yang jelas terkait pembayaran THR, akan tetapi tak menutup kemungkinan pada kenyataannya masih ada pertusahaan yang melanggar.

Oleh karenanya, sebagai langkah antisispasi, Pemprov Jabar akan membuat posko pengaduan terkait pelanggaran THR.

Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Jabar, Ungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Gas Elpiji di Bogor

Karyawan yang merasa dirugikan karena tak mendapatkan hak THR-nya sesuai ketentuan, bisa langsung melaporkannya.

Laporan juga bisa dilakukan melalui telepon atau media sosial yang tentunya akan langsung ditindaklanjuti asal lapaorannya tidak mengada-ngada.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar, Rahmat Taufik Garsadi menegaskan, sesuai ketentuan,  pembayaran THR harus dilakukan perusahaan kepada pekerjanya dengan nilai satu kali besaran gaji.

Baca Juga: Waspada! Siber Polda Metro Jaya Ungkap 11 Aplikasi Adzan dan Sholat di Play Store yang Mencuri Data Pribadi 

Selain itu, pembayaran THR harus diberikan maksimal pada H-7 Lebaran.

Untuk memastikan pembagian THR di Jabar berjalan dengan baik dan sesuai aturan, diungkapkan Rahmat, pihakya  terus melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada perusahaan.

Selain itu, setelah H-7 Lebaran, pihaknya juga akan menurunkan pengawas tenaga kerja ke lapangan.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x