"Kami juga melayangkan surat panggilan kepada tersangka. Hingga akhirnya, pada tanggal 20 Maret lalu, tersangka datang memenuhi panggilan dan kami langsung lakukan pemeriksaan," katanya.
Baca Juga: Dampak Fokus Tangani Covid-19, Pengidap HIV/AIDS di Garut Malah Melonjak
Wirdhanto mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, YPM ditetapkan sebagai tersangka dan petugas pun langsung melakukan penahanan.
Hingga saat ini polisi maih terus melakukan penyelidikan guna mengembangkan kasus ini termasuk kemungkinan ada keterlibatan orang lain.
Hasil penyelidikan, katanya, juga diketahui jika modus investasi yang dilakukan tersangka sudah dilakukannya sejak September 2020 lalu. Adapun total kerugian yang dialami para korban mencapai sekitar Rp7.130 miliar dimana tiap-tiap korban mengalami kerugian yang bervariatif.
Baca Juga: Satpol PP Garut Bongkar Kios Liar yang Diduga Jadi Tempat Jual Miras
"Berdasarkan keterangan tersangka, uang tersebut digunakan untuk menutupi janji kepada para korban atau istilahnya gali lobang tutup lobang.
Selain itu, uang dari para korban sebagian juga digunakan untuk menggaji karyawan salon, membayar kontrakan, serta membiayai pelajaran atau kursus kecantikan," ucap Wirdhanto.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan 372 KUHP Jo pasal 65 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.***