Polisi Amankan Pelaku Investasi Bodong di Garut, Kerugian Capai Rp7 M Lebih

- 22 April 2022, 19:04 WIB
Kapolres Garut memperlihatkan sejumlah barang bukti dari kasus investasi bodong yang menyeret seorang pemilik salon kecantikan berinisial YPM (26) yang kini telah  ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.
Kapolres Garut memperlihatkan sejumlah barang bukti dari kasus investasi bodong yang menyeret seorang pemilik salon kecantikan berinisial YPM (26) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - PYM kini hanya bisa pasrah hidup di dalam sel tahanan. Wanita berusia 26 tahun ini pun hanya bisa menitikan air mata bila ingat harus menjalani lebaran di dalam penjara.

Pemilik sebuah salon kecantikan di kawasan Jalan Nusa Indah, Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul ini diamankan petugas Satreskrim Polres Garut beberapa hari lalu.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi. 

Baca Juga: Di Garut, Menko Perekonomian Beli Tas, Jaket Kulit dan Borong Dorokdok

"Kami berhasil mengamankan tersangka penggelapan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi atau investasi bodong. Wanita yang kita amankan berinisial YPM, warga Nusa Indah, Tarogong Kidul," ujar Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Jumat, 22 April 2022.

Sebelumnya, tutur Wirdhanto, pihaknya telah menerima laporan dari 21 orang yang mengaku telah menjadi korban investasi bodong. Petugas pun menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan sejumlah langkah.

Dikatakannya selain memintai keterangan sejumlah saksi, pihaknya pun langsung mendirikan posko pengaduan korban investasi bodong. Hal ini untuk menampung laporan-laporan dari warga lainnya yang telah menjadi korban yang diduga jumlahnya cukup banyak.

Baca Juga: Kunjungi Garut, Menko Bidang Perekonomian Salurkan KUR Kepada UMKM Pengrajin Kulit

Disampaikannya, setelah didirikan posko pengaduan, ternyata jumlah korban yang melapor terus bertambah. Dari semula hanya 21 orang, setelah didirikan posko pengaduan korban investasi bodong yang melapor ternyata bertambah menjadi 142 orang.

Ia menerangkan, selama proses penyelidikan, sedikitnya telah ada 15 saksi yang dimintai keterangannya. Langkah lainnya, sejumlah petugas diterjunkan untuk mencari keberadaan pelaku yang disebut-sebut telah melarikan diri.

"Kami juga melayangkan surat panggilan kepada tersangka. Hingga akhirnya, pada tanggal 20 Maret lalu, tersangka datang memenuhi panggilan dan kami langsung lakukan pemeriksaan," katanya.

Baca Juga: Dampak Fokus Tangani Covid-19, Pengidap HIV/AIDS di Garut Malah Melonjak

Wirdhanto mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, YPM ditetapkan sebagai tersangka dan petugas pun langsung melakukan penahanan. 

Hingga saat ini polisi maih terus melakukan penyelidikan guna mengembangkan kasus ini termasuk kemungkinan ada keterlibatan orang lain.

Hasil penyelidikan, katanya, juga diketahui jika modus investasi yang dilakukan tersangka sudah dilakukannya sejak September 2020 lalu. Adapun total kerugian yang dialami para korban mencapai sekitar Rp7.130 miliar dimana tiap-tiap korban mengalami kerugian yang bervariatif. 

Baca Juga: Satpol PP Garut Bongkar Kios Liar yang Diduga Jadi Tempat Jual Miras

"Berdasarkan keterangan tersangka, uang tersebut digunakan untuk menutupi janji kepada para korban atau istilahnya gali lobang tutup lobang.

Selain itu, uang dari para korban sebagian juga digunakan untuk menggaji karyawan salon, membayar kontrakan, serta membiayai pelajaran atau kursus kecantikan," ucap Wirdhanto.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan 372 KUHP Jo pasal 65 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.*** 

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x