- Fotocopy KTP yang masih berlaku,
- Fotocopy SIM lama dan SIM asli,
- Bukti Cek Kesehatan.
Baca Juga: Cek Disini! 10 Tempat Makan Sahur di Kota Tasikmalaya
Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.***