Kasusnya Kian Merebak, Pemkab Garut Nyatakan PMK Sebagai KLB

- 23 Mei 2022, 18:19 WIB
Pemkab Garut pada akhirnya menyatakan wabah PMK (penyakit mulut dan kuku) di Garut sebagai kejadian luar biasa (KLB).
Pemkab Garut pada akhirnya menyatakan wabah PMK (penyakit mulut dan kuku) di Garut sebagai kejadian luar biasa (KLB). /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

Ia meyakinkan jika penanganan PMK di Garut saat ini sudah jauh lebih intens dengan harapan masyarakat yang akan melaksanakan ibadah kurban yang waktunya tak lama lagi bisa mendapatkan hewan kurban yang sehat dan dagingnya aman dikonsumsi.  

Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Kabupaten Garut, Sofyan Yani, menyebutkan populasi hewan ternak yang ada di Garut saat ini mencapai 1.688 ekor. Dari jumlah tersebut, saat ini 978 ekor di antaranya dalam kondisi sakit. 

"Dari jumlah yang sakit 978 itu, 11 ekor di antaranya mati, 42 ekor dipotong paksa, 889 menjalani pengobatan, dan yang membaik ada 135 ekor. Jumlah hewan yang sakit jika dipersentasekan mencapai 57,94 persen dari jumlah populasi yang ada," kata Sofyan.

Baca Juga: Bupati Garut Ancam Liga Desa Dihentikan, Ini Penyebabnya

Masih menurut Sofyan, jumlah kecamatan di Garut yang sudah terdapat kasus penyebaran PMK saat ini pun mengalami penambahan menjadi 13 kecamtan. Ke-13 kecamatan tersebut yakni, Garut Kota, Cisurupan, Cikajang, Leles, Wanaraja, Karangpawitan, Banyuresmi, Cilawu, Cigedug, Limbangan, Malangbong, Sukawening, dan Pangatikan.

Lebih jauh diungkapkannya, kasus penyebaran PMK paling banyak terjadi di Kecamatabn Garut Kota dengan jumlah hewan terpapar mencapai 220 ekor, disusul Leles dengan jumlah 209 ekor, Wanaraja sebanyak 191 ekor, dan Cilawu sebanyak 118 ekor.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x