Kasus Suap di Dinas PUPR Banjar, Rahmat Wardi Divonis Dua Tahun Penjara. Pengacara dan JPU Pikir-pikir Dulu

- 27 Mei 2022, 18:52 WIB
Suasana persidangan pembacaan putusan terhadap Rahmat Wardi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu 25 Mei 2022. Rahmat Wardi divonis dua tahun penjara dan denda Rp200 juta.*
Suasana persidangan pembacaan putusan terhadap Rahmat Wardi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu 25 Mei 2022. Rahmat Wardi divonis dua tahun penjara dan denda Rp200 juta.* /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis dua tahunpenjara terhadap pengusaha asal Kota Banjar, Rahmat Wardi dalam sidang kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar.

Dalam sidang yang digelar pada Rabu, 25 Mei 2022 itu, Rahmat Wardi dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan suap terhadap mantan Wali Kota Banjar periode 2008-2013, Herman Sutrisno.

Atas putusan itu, Majelis Hakim yang dipimpin Fajar Kusuma Aji, SH menjatuhkan hukuman terhadap Rahmat Wardi dengan hukuman penjara dua tahun dan denda Rp200 juta.

Baca Juga: KPK Tetapkan Mantan Wali Kota Banjar, dr. Herman Sutrisno Sebagai Tersangka Dalam Kasus Suap dan Gratifikasi

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Wardi dengan pidana dua tahun dan denda Rp200 juta," ucap Ketua Majelis ketika membacakan amar putusan, Rabu 25 Mei 2022.

Saat pembacaan vonis tersebut, terdakwa Rahmat Wardi hadir secara virtual dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung.

Pada kesempatan itu, Hakim mengatakan, apabila denda tak dibayarkan oleh Rahmat Wardi, maka akan dikenakan hukuman pidana tambahan penjara selama 6 bulan.

Baca Juga: UPDATE Pencarian Anak Ridwan Kamil yang Hilang saat Berenang di Swiss. Polisi Kembali Lakukan Pencarian

Rahmat Wardi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Kemudian dakwaan kedua, Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Putusan Majlis Hakim selama 2 tahun tersebut, sama beratnya dengan tuntutan JPU KPK, yakni selama 2 tahun penjara juga.

Baca Juga: Guru Bangsa juga Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Buya Syafii Maarif Meninggal Dunia

Atas putusan tersebut, Rahmat Wardi menyatakan keberatan. Selanjutnya, berdiskusi dengan Tim Kuasa hukumnya. Kemudian, Tim Kuasa hukum menyatakan pikir-pikir atas putusan itu.

Bersamaan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, juga menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari, hal ini sesuai batas waktu yang ditentukan hakim.

Sebelumnya, Rahmat Wardi didakwa melakukan suap kepada mantan Wali Kota Banjar, Herman Sutrisno.

Baca Juga: Aksi Pencurian di Pet Shop Jatinangor Sumedang Terekam CCTV, Pencuri Terlihat Berkelompok

Suap ini berkaitan dengan sejumlah proyek infrastruktur pekerjaan di lingkungan Dinas PUPR Kota Banjar.

Pemberian uang suap ini dilakukannya selama Herman Sutrisno menjabat sebagai Wali Kota Banjar, sejak tahun 2008 sampai tahun 2013.

Selama periode tersebut, terungkap perusahaan Rahmat Wardi, yaitu CV Prima sering memperoleh sejumlah proyek infrastruktur di Kota Banjar.

Baca Juga: Kabar Gembira bagi Bobotoh dari Wali Kota Yana, Persib Kembali Gunakan GBLA!

Menurut Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, persidangan terdakwa HS (Herman Sutrisno) saat ini sudah sidang pembacaan dakwaan.

"Terdakwa HS menerima uang dengan total Rp 2.297.153.590 dari Rahmat Wardi selaku Pemilik dan Direktur CV Prima," ucap Ali Fikri.

Padahal, kata Ali Fikri, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya itu.

Baca Juga: Dalam Sehari, 50 Ekor Hewan Ternak di Garut Terpapar PMK. Helmi: Kerugian Bisa Mencapai Rp1 Miliar Perhari

Dalam kasus ini, teregistrasi di Pengadilan Tipikor Bandung dengan Nomor Perkara 30/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg-KPK.

Selain dipimpin oleh Ketua Majelis Fajar Kusuma Aji, S.H., M.H., sidang dihadiri pula oleh anggota majelis hakim Asep Sumirat Danaatmaja, S.H., M.H., dan M. Ari Sultoni, S.H., M.H.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x