KABAR PRIANGAN - Ditahannya Wali Kota Banjar dua periode (2003-2008 dan 2008-2013) H Herman Sutrisno (HS) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat keprihatinan sejumlah kalangan. Seperti diungkapkan H Akhmad Dimyati, Minggu 26 Desember 2021.
Dimyati sempat bersama-sama dan mendampingi HS dua periode mengisi jabatan Wakil Wali Kota Banjar. Tentunya, ia banyak mengetahui program visioner HS, saat bersama dan diskusi membangun Kota Banjar sampai mengalami kemajuan dengan berbagai penghargaan yang diraih.
Menurutnya, hal terpenting ke depan, peristiwa yang dialami HS dapat dijadikan pelajaran untuk semua, agar Kota Banjar lebih baik lagi pada masa mendatang.
"Di balik takdir kasus hukum itu tentu ada hikmahnya. Mari kita semua evaluasi diri dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan selama ini," ujar Dimyati.
Lebih lanjut dia mengaku ikut berduka cita dan prihatin atas nasib HS yang sampai terjerat kasus hukum. Namun hukum adalah panglima untuk mengawal dan mengantarkan masyarakat meraih kesejahteraan dan kemakmuran.
"Hukum itu harus dihormati, sama halnya penegakan supremasi hukum di negara hukum Indonesia," ujarnya.
Menurutnya, sifat manusia terkadang suka lupa atau khilaf saat memegang amanah selama menjalankan tugas pengabdian kepada rakyat dan negara.