Fakta-fakta Kasus Dugaan Gratifikasi yang Menyeret Herman Sutrisno. KPK Panggil 127 Saksi Aksioma 27 Kali Demo

- 26 Desember 2021, 21:19 WIB
PRESIDEN Aksioma H. Akhmad Dimyati memimpin aksi unjukrasa di depan Kantor KPK di Jakarta, Jumat 1 Oktober 2021.*
PRESIDEN Aksioma H. Akhmad Dimyati memimpin aksi unjukrasa di depan Kantor KPK di Jakarta, Jumat 1 Oktober 2021.* /DOK Aksioma/

KABAR PRIANGAN - Ditahannya mantan Wali Kota Banjar, dr. Herman Sutrisno cukup membuat geger warga Kota Banjar.

Betapa tidak, selama ini sang mantan wali kota Herman Sutrisno ini dipandang sebagai orang kuat yang memiliki jaringan yang luas dan kuat pula.

Namun faktanya, akhirnya sang mantan Wali Kota Banjar, Herman Sutrisno tersandung kasus dugaan melakukan praktik gratifikasi. Selain mantan wali kota Banjar dua periode itu, KPK pun menahan pula Rahmat Wardi, pihak swasta.

Baca Juga: KPK Tetapkan Mantan Wali Kota Banjar, dr. Herman Sutrisno Sebagai Tersangka Dalam Kasus Suap dan Gratifikasi

Rahmat Wardi ini berdasarkan penyelidikan KPK, memiliki kedekatan khusus terhadap Wali Kota dan mendapatkan keistimewaan dalam pengerjaan proyek-proyek besar di lingkungan pemerintah Kota Banjar, saat mantan Wali Kota berkuasa.

Berikut ini fakta-fakta tentang kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Dinas PUPR yang berhasil dirangkum oleh Kabar-Priangan.com.

Berawal di Tahun 2019

Kasus ini mencuat sejak tahun 2019 lalu. Adalah LSM Aksioma yang pertama mengangkat kasus adanya dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Banjar.

Baca Juga: Longsor Kembali Landa Garut, Puluhan Rumah di Talegong dan Cisewu Rusak Berat

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x