Warga Walk Out Tolak Sanksi Bupati Sumedang untuk Kades Pelaku Foto Mesra

- 3 Juni 2022, 15:23 WIB
Warga Cikareo Selatan Wado, Kabupaten Sumedang walk out atau meninggalkan ruangan saat audensi putusan sanksi bagi dua oknum Kades yang viral akibat foto mesra tersebar di TikTok.
Warga Cikareo Selatan Wado, Kabupaten Sumedang walk out atau meninggalkan ruangan saat audensi putusan sanksi bagi dua oknum Kades yang viral akibat foto mesra tersebar di TikTok. /kabar-priangan.com/Nanang Sutisna/

KABAR PRIANGAN - Sejumlah tokoh masyarakat Desa Cikareo Selatan, Wado, melakukan walk out menolak keputusan pemerintah daerah, yang hanya memberikan sanksi berupa teguran lisan kepada Kades Tika Latikah terkait polemik foto mesra yang viral di TikTok.

Kekecewaan sejumlah tokoh masyarakat tersebut, diperlihatkan saat mengikuti audensi penyampaian keputusan dari pemerintah daerah dalam hal ini bupati yang mendelegasikan ke camat, perihal sanksi bagi pelaku foto mesra di Kantor Kecamatan Wado, Jumat, 3 Juni 2022.

Baca Juga: Tentukan Mundur Tidaknya Kades Pelaku Foto Mesra, Warga Ciksel Sumedang Isi Angket, Ini Hasilnya

Puluhan tokoh masyarakat langsung bereaksi walk out atau meninggalkan acara audensi dan melontarkan kata kekecewaan, saat pihak pemerintah daerah melalui DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) menyampaikan putusan sanksi berupa teguran lisan untuk kedua Kades pelaku foto mesra.

"Kami kecewa dengan putusan bupati yang hanya memberikan teguran lisan kepada Kades. Padahal aspirasi kebanyakan masyarakat menginginkan Kades mundur," ujar tokoh masyarakat, Asep Kurniawan.

"Kami berharap ada tindakan dari bupati atau pihak terkait atas aspirasi kami," ujar Asep Dadan Buldani tokoh warga lainnya.

Baca Juga: Tanggapan Apdesi Soal Foto Mesra Dua Oknum Kades di Sumedang, Ini Harus Dijadikan Pembelajaran

Baca Juga: Bupati Sumedang Angkat Bicara Terkait Sanksi bagi Pelaku Foto Mesra Dua Oknum Kades

Ketua BPD Cikareo Selatan, Tatang Rohimat menyatakan, wajar jika warga meluapkan kekecewaannya di depan pihak DPMD dan camat. Karena sanksi yang diputuskan oleh bupati melalui camat tidak sesuai harapan masyarakat.

"Karena memang kesalahannya (Kades) itu dianggap fatal oleh masyarakat. Sehingga wajar jika sebagian banyak masyarakat menginginkan Kades legowo mundur. Kalau tidak ya harus diberhentikan oleh bupati," katanya.

Berdasarkan pantauan, acara audensi tersebut digelar di aula Kantor Kecamatan Wado mulai pukul 09.15. Audensi dihadiri oleh Forkopimcam Wado, pihak DPMD Kabupaten Sumedang, anggota BPD dan para tokoh masyarakat Cikareo Selatan.

Baca Juga: Terkait Foto Mesra Oknum Kades, Tokmas Ciksel Sumedang akan Lakukan Ini

Baca Juga: Sanksi Kades Foto Mesra, DPMD Tunggu Intruksi Bupati Sumedang

Audensi tersebut dilaksanakan dalam rangka penyampaian putusan sanksi terhadap Kades Cikareo Selatan, Tika Latikah dan Kades Ganjaresik, Abdurahman atas perilaku keduanya yang viral akibat adegan foto mesra di TikTok beberapa waktu lalu.

Namun saat pihak DPMD menyampaikan putusan sanksi berupa teguran lisan untuk kedua Kades tersebut, tokoh masyarakat langsung kecewa dan keluar ruangan membubarkan diri.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada DPMD Kabupaten Sumedang Dadan Rustandi, pada kesempatan audensi itu menyampaikan putusan sanksi untuk kedua oknum Kades pelaku foto mesra.

Baca Juga: Tersandung Foto Mesra, Kades Cikareo Selatan Sumedang akan Bertahan Menjabat, BPD: Ada Pro Kontra

Dadan menyatakan, pihak DPMD sudah mengkaji putusan sanski untuk kedua Kades tersebut. Putusan sanksi, kata dia, didasari regulasi atau aturan yang mengatur terkait pelanggaran yang dilakukan dua Kades tersebut.

Seperti UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, PP 43, Permendagri, Perda serta Perbup.

"Jadi kaitan ketika Kades yang melanggar larangan, aturannya jelas di UU Desa. Bahwa sanksinya berupa terguran lisan dan atau tertulis," ujar Dadan.

Baca Juga: Pemeran Foto Mesra, Kades Ganjaresik Sumedang Akhirnya Meminta Maaf

Baca Juga: Warga Desak Kades Cikareo Selatan Sumedang yang Viral Gegara Foto Mesra, Mundur Dalam 6 Hari

Ia mengakui, aspirasi warga, termasuk keputusan pernyataan sikap dari BPD Cikareo Selatan, tuntutan utamanya adalah kepala desa disarankan mundur. kemudian tuntutan lainnya meminta supaya bupati memberhentikan Kades atas kesalahan yang diperbuatnya.

"Tapi meskipun aspirasi masyarakat menginginkan Kades berhenti. Pihak kami tetap memegang aturan dan regulasi. Kami tidak bisa memenuhi aspirasi masyarakat," katanya.

Ia menambahkan, merujuk pada aturan, pemberian sanksi terhadap Kades yang melakukan pelanggaran memang ada tahapannya.

Baca Juga: Sikapi Viralnya Foto Mesra Dua Oknum Kades, Warga Dua Desa di Wado Sumedang Mulai Bergejolak

"Ada tahapan, misal sekarang diberikan dulu (sanksi) teguran lisan, kemudian jika masih melanggar atau mengulangi kesalahan ada sanski pemberhentian sementara. Hingga bisa saja sampai diberhentikan," tuturnya.

Atas kondisi tersebut, tambah Dadan, pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait termasuk Bupati Sumedang.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x