Pura-pura Ingin Menolong Teman, Pelaku Bawa Korban ke Penginapan di Cipanas Garut

- 4 Juni 2022, 09:41 WIB
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi saat menggelar ekspos percobaan penjualan manusia yang menimpa seorang gadis remaja oleh temannya kepada seorang  sopir truk.*
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi saat menggelar ekspos percobaan penjualan manusia yang menimpa seorang gadis remaja oleh temannya kepada seorang sopir truk.* /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN – Kasus percobaan penjualan manusia, yaitu seorang gadis kepada sopir truk oleh temannya kini sudah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut. Pelaku adalah IR alias Yustian (28) dan korban seorang gadis remaja berinisial NA.

Dalam ekspos yang digelar Jumat, 3 Juni 2022, terungkap bahwa pelaku berpura-pura Ingin menolong seorang temannya yang mengalami ban bocor.

Dari pura-pura hendak menolong teman, pelaku kemudian mengajak korban pergi menggunakan sepeda motornya. Namun nyatanya, pelaku malah membawa korban ke sebuah penginapan di kawasan Cipanas Garut.

Baca Juga: Ridwan Kamil Minta Sungai Aare Berjanji Padanya. Pencarian Jasad Eril Masih Terus Dilakukan

"Pelaku sempat membawa korban ke beberapa tempat dan korban pun tak bisa menolak karena saat itu pelaku memaksanya,” kata Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi.

Dia melanjutkan, perasaan korban makin tak nyaman manakala pelaku membawanya ke penginapan di kawasan Cipanas.

“Namun dengan alasan ingin makan, saat itu korban mengajak pelaku untuk pergi ke kawasan Simpang Lima sehingga saat itu keduanya tak jadi masuk kamar penginapan," kata Dede.

Baca Juga: Pelaku Sempat Meraba-raba Bagian Tubuh Sensitif Korban dan Membawanya ke Penginapan di Cipanas Garut

Saat tengah makan itulah, tuturnya, korban melihat pelaku menghubungi seseorang melalui handphone. Tak lama kemudian, datang dua orang lelaki yang diduga teman pelaku ke tempat korban dan pelaku makan saat itu.

Dede menyampaikan, korban sangat kaget ketika mendengar obrolan antara pelaku dengan dua orang yang baru datang itu.

Saat itu korban sadar jika pelaku akan menjual dirinya kepada kedua orang lelaki tersebut dengan harga Rp300 ribu.

Baca Juga: Truk Bermuatan Semen Hilang Kendali di Jalan Kawalu Tasikmalaya, Tabrak Minibus  

Sadar dirinya dalam bahaya, ungkap Dede, korban pun langsung memutuskan untuk melarikan diri akan tetapi pelaku mengejarnya.

Korban sempat tertangkap oleh pelaku dan saat itulah pelaku melakukan pelecehan terhadap korban.

"Korban pun terus berupaya untuk bisa menyelamatkan diri hingga akhirnya ia bisa terlepas dari cengkraman tangan pelaku,” katanya.

Baca Juga: Eva Celia dan Demas Narawangsa Resmi Menjadi Suami Istri

Korban terus berlari hingga akhirnya ia melihat ada petugas Satpam yang tengah berjaga di depan Kantor Diskominfo Garut dan korban pun meminta pertolongan.

Menurut Dede, oleh dua petugas Satpam, korban pun kemudian diamankan dan tak lama kemudian diantarkan pulang.

Korban pun melaporkan apa yang telah dialaminya dan polisi pun tak lama kemudian berhasil mengamankan pelaku.

Baca Juga: Saat Jajan Mi di Warung, Tiga Santri di Kawalu Tasikmalaya Dilempar Batu oleh Orang Tak Dikenal

Diungkapkan Dede, dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas, diketahui jika korban ternyata belum begitu lama kenal dengan pelaku.

Perkenalan mereka berawal dari media sosial facebook hingga mereka akhirnya bertukar nomor handphone dan kemudian sering berkomunikasi.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 289 junto 290 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah