Sekda Ivan Dicksan Bsa Jadi Pejabat (Pj) Wali Kota Tasikmalaya. Uu: Jika SDM di Pemprov Sudah Tidak Ada Lagi

- 6 Juni 2022, 10:26 WIB
Sekda Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan bisa jadi Pejabat Wali Kota Tasikmalaya, seusai masa jabata HM Yusuf sebagai Wali Kota berakhir pada Bulan November 2022 mendatang.*
Sekda Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan bisa jadi Pejabat Wali Kota Tasikmalaya, seusai masa jabata HM Yusuf sebagai Wali Kota berakhir pada Bulan November 2022 mendatang.* /kabar-priangan.com/Asep MS/

“Jadi, gubernur mengusulkan dua nama. Nanti dari dua nama ini dievaluasi oleh kemendagri. Selanjutnya, mendagri yang memutuskan,” katanya.

Setelah muncul nama yang terpilih sebagai Pj Kepala Daerah, baru kemudian dilantik oleh gubernur.

Baca Juga: Ini Dia Daftar 18 Kesebelasan yang Lolos Babak 18 Besar Liga Desa 2 Garut 2022

Mengenai prioritas dalam pengisian posisi Pj Kepala Daerah, kata Uu, tentunya pemerintah provinsi akan lebih memprioritaskan SDM di lingkungan Pemprov dulu.

“Baru jika sudah tidak ada lagi pejabat di lingkungan Pemprov yang layak untuk ditunjuk sebagai Pj Wali Kota, maka bisa menunjuk Sekda sebagai Pj Wali Kota,” katanya.

Seperti di Bekasi, kata Uu, Gubernur baru saja melantik Dani Ramdani sebagai Pj. Wali Kota Bekasi. Begitupun di daerah lain, kata dia, tentunya akan lebih diprioritaskan dulu pejabat di lingkungan Pemprov.

Baca Juga: Dukung Suksesnya Penyelenggaraan MTQ Jabar di Sumedang, Asita Siap Fasilitasi Akomodasi Kafilah

Uu juga mengakui bahwa menjelang tahun politik 2024, tentunya akan banyak kepala daerah di Jawa Barat yang telah habis masa jabatannya.

“Nah, tinggal kita lihat, berapa jumlah daerah yang membutuhkan Pj wali kota atau Pj bupati,” kata politisi dari PPP ini.

“Saya rasa kita di pemprov tak akan kehabisan SDM. Karena banyak pejabat yang siap dan mumpuni untuk ditugaskan oleh gubernur menjadi Pj Kepala Daerah,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x