"Kami berharap adanya M-Paspor ini bisa membantu masyarakat Garut yang sedang mengurus dokumen-dokumen keimigrasian salah satunya dalam pembuatan paspor," ucapnya.
Baca Juga: Seorang Pemuda di Malangbong Garut Ngamuk, Rusak Sejumlah Rumah Warga dan Aniaya Ustadz
Sementara itu, Kasubsi Kanim Tasikmalaya, Usman, menuturkan M-Paspor ini merupakan salah satu layanan dimana melalui aplikasi ini, masyarakat bisa memilih jadwal untuk mengurus paspor di Kanim Tasikmlaya ataupun kanim lainnya.
"Jadi nanti kita yang milih jadwalnya sendiri, kalau dulu kan kita harus ke sana kemudian antre dan belum tentu dapat antrean, kalau sekarang kita setelah daftar melalui M-Paspor kita bayar, kemudian kita memilih jadwal di hari apa kita bisa datang ke kantor imigrasi, jadi tidak bertumpuk," ujar Usman.
Ia menjelaskan, tujuan M-Paspor ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga diharapkan jangkauan pelayanan dari Kantim Tasikmalalaya bisa lebih luas lagi.
Baca Juga: Ini Dia Daftar 18 Kesebelasan yang Lolos Babak 18 Besar Liga Desa 2 Garut 2022
Ia mengimbau kepada masyarakat yang akan membuat paspor untuk memastikan data yang dimiliki sudah benar atau seusai dengan data yang tertera atau terregister di Dinas Kependudukan dan Catatan (Disdukcapil), serta memastikan tujuan pembuatan paspor tersebut. Menurut
Usman, biaya pembuatan paspor Rp350 ribu dengan waktu 4 hari. "Namun untuk percepatan, misalnya permohonan hari itu kemudian ingin beres hari itu juga ada biaya percepatan sebesar Rp1 juta, jadi biayanya di PNBP Rp1.350.000, kalau yang Rp350.000 selama 4 hari pasti paspor akan selesai," katanya.***