Tenaga Honorer dengan Masa Kerja Minimal 10 Tahun, Diprioritaskan Diangkat Menjadi Tenaga PPPK

- 7 Juni 2022, 18:39 WIB
Wali Kota Tasikmalaya HM Yusuf menegaskan bahwa tenaga honorer dengan masa kerja lebih dari 10 tahun diprioritaskan diangkat menjadi tenaga PPPK.*
Wali Kota Tasikmalaya HM Yusuf menegaskan bahwa tenaga honorer dengan masa kerja lebih dari 10 tahun diprioritaskan diangkat menjadi tenaga PPPK.* /Kabar-Priangan.com/Asep MS

 

KABAR PRIANGAN - Tenaga honorer non Guru dan Tenaga Kesehatan  di lingkungan Pemkot Tasikmalaya yang memiliki masa kerja minimal 10 tahun, akan diprioritaskan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepastian tenaga honorer dengan masa kerja minimal 10 tahun diangkat menjadi tenaga PPPK ini dikatakan Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf, Selasa 7 Juni 2022.

Menurut Yusuf, di Pemkot Tasikmalaya ini banyak tenaga honorer yang masa kerjanya lebih dari 10 tahun. Maka, mereka akan diprioritaskan untuk diangkat menjadi tenaga PPPK.

Baca Juga: Keluarga Korban Tabrak Lari Oknum TNI Bersyukur Pelaku Dihukum Seumur Hidup

“Di Pemkot ini kan ada tenaga honorer yang telah mengabdi puluhan tahun. Karena Dulu kan ada PP No 48 yang melarang pengangkatan tenaga honorer atau tenaga sukwan," ujar Yusuf.

Tapi karena kebutuhan ujar Yusuf, banyak dinas yang mengangkat pegawai sebagai tenaga honorer di lingkungan kedinasannya.

"Nah sekarang saya sudah tanya ke BPKSDM, apakah boleh atau tidak jika mengusulkan tenaga honorer yang ada di beberapa dinas non kesehatan dan pendidikan untuk menjadi P3K," ujar Yusuf.

Baca Juga: Siswa yang Anarkis dan Tawuran Jangan Mengaku Warga Sumedang

Ternyata lanjut dia, jawaban dari BPKSDM membolehkan asal ada kemampuan keuangan daerah kita.

Atas jawaban tersebut kata Yusuf pihaknya minta data semua honorer diambil dari masa kerjanya berapa tahun.

"Jadi sejak dua minggu kemarin saya sudah minta data ke tiap SKPD untuk mendata tenaga honorer. Kita prioritaskan yang 10 tahun kebelakang. Yang baru-baru tidak usah dulu  karena masih banyak sukwan yang sudah lama yang belum diangkat," terang Yusuf.

Baca Juga: Ini Dia Hasil Drawing Piala Presiden 2022. Tiga Pendatang Baru Siap Jajal Klub-klub Papan Atas

Lanjut Yusuf, sebelumnya P3k di lingkungan Pemkot Tasikmalaya hanya untuk pegawai kesehatan, pendidikan dan pertanian.

"Nah sekarang yang di dinas-dinas lain kita upayakan supaya mereka bisa diangkat menjadi P3K. Insya Allah kini kita sedang melakukan pendataan. Setelah didata, nanti kita usulkan sehingga tenaga honorer yang masih sangat dibutuhkan tersebut mendapatkan alokasi PPPK non guru,” katanya.

Yusuf juga mengaku sudah mendapatkan surat dari Kemenpan RB tentang upaya solusi dari pemerintah terkait penyelesaian tenaga honorer.

Baca Juga: Benahi RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya, Dewan Pengawas Minta ke Wali Kota, Seluruh KSO Rumah Sakit Diaudit

“Saya langsung meminta Badan Kepegawaian di sini untuk segera mendata honorer non guru yang masih dibutuhkan untuk diupayakan masuk PPPK,” katanya.

Adapun teknisnya lanjut Yusuf, akan dibahas lebih lanjut mengikuti aturan Kemenpan RB.

"Kita itu sangat membutuhkan tenaga honorer karena pegawai PNS di Pemkot Tasikmalaya masih kekurangan. Sehingga solusinya akan mendata semua honorer masa kerja minimal 10 tahun untuk berstatus PPPK," ujarnya.

Baca Juga: Profil dan Biodata Sabrina Chairunnisa, Pendidikan, Karir, Profesinya, Hingga Akun TikToknya

Dirinya berharap ini sebagai kado atau hadiah bagi para tenaga honorer untuk mendapatkan kesejahteraannya setelah selama puluhan tahun mengabdi sebagai tenaga honorer di Lingkungan Pemkot Tasikmalaya.

“Kita terus upayakan dan proses," kata Yusuf.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x