KABAR PRIANGAN - Rasa syukur disampaikan pihak keluarga Handi Saputra, remaja yang menjadi korban tabrak lari oleh oknum anggota TNI berpangkat perwira.
Hal ini menyusul putusan majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang telah menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Kolonel Infanteri Priyanto.
Ayah Handi, Etes, mengucapkan terima kasih kepada majerlis hakim yang telah memberikan vonis seumur hidup terhadap Kolonel Priyanto.
Hukuman tersebut dinilainya setimpal dengan perbuatannya yang telah menyebabkan putranya meninggal dunia.
"Syukur alhamdulillah, majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup dan pemecatan dari keanggotaan TNI terhadap pelaku pembunuh anak saya,"
komentar Etes saat ditemui di rumahnya di Kampung/Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Selasa, 7 Juni 2022.
Baca Juga: Ini Dia 'Penampakan' Surat Penggalangan Dana yang Bikin Mantan Kadinsos Garut Akan Lapor Polisi
Menurutnya, hukuman seumur hidup itu sudah cukup setimpal dengan kejahatan yang telah diperbuat oleh terpidana yang telah membunuh anaknya.
Meskipun ada juga pihak keluarga yang menilai hukuman paling pantas untuk Kolonel Priyanto adalah hukuman mati.