Pemkab Garut Siapkan Uang Kadeudeuh untuk Peternak yang Sapinya Mati Akibat PMK, Ini Nilainya

- 10 Juni 2022, 20:52 WIB
Petugas Diskanak Garut akan memberikan uang kadeudeuh yang akan diberikan kepada peternak yang hewannya mati akibat PMK.
Petugas Diskanak Garut akan memberikan uang kadeudeuh yang akan diberikan kepada peternak yang hewannya mati akibat PMK. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut akhirnya menetapkan besaran dana kompensasi atau uang kadeudeuh yang akan diberikan kepada peternak yang hewannya mati akibat terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK). Sementara itu, pengamanan lalu lintas hewan ternak ke Garut kini makin diperketat sebagai upaya pencegahan penyebaran PMK lebih parah.

Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Kabupaten Garut, Sofyan Yani, menyatakan Pemkab Garut telah menentukan besaran dana kompensasi atau uang kadeudeuh bagi peternak yang hewan peliharaannya mati akibat terpapar PMK.

Nilai uang kadeudeuh memang tak senilai dengan harga sapi atau domba akan tetapi paling tidak ada kepadulian dari Pemkab Garut kepada para peternak.

Baca Juga: 18 Kesebelasan Siap Berlaga di Babak 18 Besar Liga Desa 2 Garut. Wabup Heran Tak Ada Tim Kelurahan yang Lolos

Dikatakannya, untuk setiap satu ekor sapi yang mati akibat terpapar PMK, Pemkab Garut menetapkan uang kadeudeuh sebesar Rp5 juta. Sedangkan untuk setiap satu ekor domba yang mati akibat PMK, uang kadeudeuh yang akan diterima peternak sebesar Rp1 juta.

"Sekarang sudah ditetapkan besaran uang kadeueuduh yang diberikan Pemkab untuk setiap satu ekor sapi yang mati akibat PMK yakni sebesar Rp5 juta dan untuk domba Rp1 juta. Jika dibanding dengan harga sapi atau domba, nilai uang kadeudeuh itu tentu sangat tak sebanding tapi ini kan sifatnya uang kadeudeuh, bukan ganti rugi," ujar Sofyan, Jumat, 10 Juni 2022.

Untuk mencegah terjadinya manipulasi data, tutur Sofyan, pihaknya menetapkan beberapa kriteria untuk memastikan jika hewan tersebut benar-benar mati akibat terpapar PMK, bukan karena hal lain. 

Baca Juga: Sosok Eril di Mata Bupati Garut, Rudy Gunawan. Tak Segan Makan di Pasar Ceplak

Sedikitnya ada empat kriteria yang harus dipenuhi agar peternak bisa mendapatkan uang kadeudeuh tersebut.

Disampaikannya, kriteria tersebut yakni, pertama harus ada usulan dari pemilik hewan yang mati kepada dinas, kedua harus ada dokumen foto-foto. 

Untuk kriteria ketiga, harus ada berita acara bahwa sapi itu mati yang dikeluarkan petugas dan diketahui kepala desa setempat. Serta keempat harus ada keterangan ternak itu mati karena PMK dari dokter berwenang. 

Baca Juga: Polisi Buru Supir Truk Dalam Kasus Penjualan Seorang Gadis di Garut

Dengan adanya kriteria seperti itu, Sofyan menilai pihaknya bisa mengatahui secara pasti jika hewan ternak yang mati dan diajukan pemiliknya untuk mendapatkan uang kadeudeuh benar-benar akibat terpapar PMK.

Jika tak diberlakukan kriteria seperti itu, maka tak menutup kemungkinan akan banyak sekali hewan ternak yang disebutkan mati akibat PMK dan pemiliknya minta uang kadeudeuh. 

"Kalau tak ditentukan kriteria seperti itu, tentu akan banyak yang mengajukan tanpa penyebab kematian yang jelas. Selain itu, selama ini kami juga terus melakukan pendataan terkait jumlah hewan ternak yang terpapar PMK trermasuk yang mati akibat PMK," katanya.

Baca Juga: Begini Pesan Bupati Garut Jelang Babak 18 Besar Liga Desa 2022

Sofyan juga menegaskan, Pemkab Garut juga sudah menentukan kebijakan dimana ung kadeudeuh hanya akan diberikan kepada para peternak yang masuk kategori prasejahtera. 

Sedangkan untuk para peternak besar yang hewan ternaknya banyak, maka pemberian uang kadeudeuh itu sama sekali tidak berlaku. 

Menurutnya, kebijakan itu diambil pemerintah karena bagi para peternak dengan skala kecil yang hanya memelihara hewan ternak di bawah lima ekor, akan sangat memberatkan ketika ada satu atau dua ekor hewannya yang mati. 

Baca Juga: Pelepasan Jemaah Haji Gelombang Pertama Garut Berlangsung Haru. 404 Calhaj Dilepas oleh Wakil Bupati

Hal inilah yang menjadi salah satu pertimbangan Pemkab Garut untuk memberikan kompensasi atau uang kadeudeuh bagi peternak kecil yang hewannya mati akibat terpapar PMK. 

Lebih jauh diungkapkan Sofyan, untuk gelombang pertama, berdasarkan catatan, ada 45-50 ekor sapi yang mati akibat terpapar PMK dan akan mendapatkan kompensasi. Jadi untuk tahap pertama ini, Pemkab Garut harus menyiapkan anggaran sekitar 250 juta. 

"Untuk data pastinya, masih akan kami verifikasi lagi. Saat ini kami masih menunggu hasil pendataan hingga 18 Juni 2022 dan kemungkinan akhir bulan ini bisa direalisasikan," ucap Sofyan.

Baca Juga: Dapur Rumah Warga di Malangbong Garut Tiba-tiba Ambruk. Warga Kaget Ada Lubang Besar di Bawah Bangunan

Ia juga menjelaskan pihaknya tak bisa cepat-cepat merealisasikan pemberian uang kompensasi itu karena dikhawatirkan datanya bertambah lagi. Oleh karenanya, pemberian kompensasi akan dilakukan secara bertahap atau ada beberapa gelombang.  

Selain menyiapkan dana kompensasi, Sofyan juga menyebutkan saat ini pihaknya juga fokus dalam upaya penyembuhan hewan ternak yang terpapar PMK. 

Hasilnya cukup menggembirakan karena jumlah hewan ternak yang sembuh cukup banyak, mencapai sekitar 70 persen. 

Baca Juga: Ini Dia 'Penampakan' Surat Penggalangan Dana yang Bikin Mantan Kadinsos Garut Akan Lapor Polisi

Terkait upaya lainnya yakni melakukan pemeriksaan lalu lintas hewan ternak di kawasan perbatasan dengan kabupaten/kota lain, saat ini pun masih dilaksanakan. Namun kegiatan tersebut akan lebih diepektifkan lagi mulai tanggal 18 Juni mendatang. 

"Makin mendekati pelaksanaan Idul Adha, kegiatan pengetatan lalu lintas hewan dari luar akan lebih kita epektifkan lagi. Hal ini disebabkan, makin dekat dengan Idul Adha, tentu mobilitas ternak akan lebih tinggi," katanya. 

Sedangkan untuk kegiatan pasar hewan, Sofyan menyatakan jika saat ini sudah mulai dibuka kembali setelah sebelumnya sempat ditutup. 

Baca Juga: Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tasikmalaya dan Diskominfo Garut Sosialisasikan M Paspor

Namun demikian, petugas juga kian memperketat aktivitas dimana setiap hewan ternak yang dibawa ke pasar hewan harus dipastikan benar-benar sehat. 

Apabila petugas mendapatkan hewan yang sakit, katanya, maka hewan tersebut mau tak mau harus dikembalikan dan tak boleh dibawa lagi ke pasar hewan. Selain itu, setiap transaksi hewan kurban juga akan dipastikan hanya terjadi pada hewan yang kondisinya benar-benar sehat.  

"Sempat kami tutup (pasar hewan), kan tetapi pedagang tetap memaksa untuk dibuka sehingga kami akhirnya membukanya kembali. Namun kami lebih memperketat aturan untuk memastikan hewan yang ada di pasar hewan benar-benar yang kondisnya sehat," ujarnya.

Baca Juga: Ratusan Ruang Belajar di Garut Dalam Kondisi Rusak Berat dan Membahayakan

Sofyan pun menyampaikan perkembangan terakhir terkait jumlah hewan ternak yang terpapar PMK yang saat ini totalnya telah mencapai 1.903 ekor. Dari jumlah tersebut, yang sedang dalam pengibatan ada 2.429 ekor, ternak mati ada 39 ekor, ternak yang dipotong paksa ada 69 ekor, dan ternak yang sembuh ada 1.370 ekor atau mencapai 72 persen.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x