Kepala SMKN 2 Garut Dilaporkan ke Polisi, Dituding Serobot Lahan Warga

- 29 Juni 2022, 20:17 WIB
Pihak kuasa hukum yang mengaku sebagai pemilik lahan keluarga Ely, Muhammad Iqbal dan Jati Erlangga, seusai melaporkan Kepala SMKN 2 Garut dengan tudingan telah melakukan penyerobotan lahan.
Pihak kuasa hukum yang mengaku sebagai pemilik lahan keluarga Ely, Muhammad Iqbal dan Jati Erlangga, seusai melaporkan Kepala SMKN 2 Garut dengan tudingan telah melakukan penyerobotan lahan. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Seorang warga Garut melaporkan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Garut ke pihak kepolisian. Hal ini dipicu adanya dugaan pihak SMKN 2 Garut telah melakukan penyerobotan lahan milik warga dengan mendirikan bangunan. 

Kuasa hukum pihak korban, Muhammad Iqbal, menyebutkan lahan milik kliennya atas nama Ely telah diserobot oleh pihak SMKN 2 Garut dengan cara dibangun tanpa seizin dari pemiliknya. 

Lahan tersebut berada di pinggir bangunan SMKN 2 Garut yang berlokasi di kawasan Jalan Suherman, Desa Jati, Kecamatan Tarogong Kaler.

Baca Juga: Empat ASN Garut dan Satu Rekanan Divonis Bersalah Dalam Kasus Maling Uang Rakyat Pengadaan Sapi Perah

"Lahan yang saat ini dibangun oleh pihak SMKN 2 Garut itu sudah jelas-jelas merupakan milik klien kami yakni Ibu Ely. Sebagai bukti, klien kami memiliki sertifikat dari lahan tersebut bahkan tiap tahunnya klien kami juga yang membayar pajak dari lahan itu," ujar Iqbal saat ditemui seusai membuat laporan di Mapolres Garut, Rabu, 29 Juni 2022.

Adapun luas lahan milik kliennya yang telah diserobot pihak SMKN 2 Garut, tutur Iqbal, mencapai 680 meter persegi dengan harga per meter rata-rata Rp8 juta. 

Baca Juga: BPBD Garut Bersama Kodim 0611 Sinergikan Aktivasi Pos Komando Jika Terjadi Bencana

Dengan demikian, akibat penyerobotan yang dilakukan pihak SMKN 2 Garut itu, kliennya telah mengalami kerugian materi mencapai sekitar Rp5,4 miliar lebih. 

Diungkapkan Iqbal, sebelum menempuh jalur hukum dengan cara melaporkan hal itu ke pihak kepolisian, pihaknya terlebih dahulu telah berupaya untuk berkomunikasi langsung dengan Kepala SMKN 2 Garut, Dadang Johar. 

Namun sangat disayangkan, meski telah beberapa kali dicoba ditemui dan dihubungi, Dadang seolah tak menggubrisnya.

Baca Juga: Rumah Pelaku Pencabulan Anak Kandung di Garut Ludes Dibakar

Pihaknya, ungkap Iqbal, sudah beberapa kali juga mencoba datang ke SMKN 2 Garut untuk menemui Dadang akan tetapi selalu gagal untuk bertemu. Setiap kali hendak ditemui, pihak sekolah selalu menyebutkan Dadang sedang tidak ada di sekolah.

"Sebenarnya kami lebih memilih untuk menyelesaikan permasalahan ini dengn cara musyawarah. Namun pihak SMKN 2 seolah tak pernah menggubris niat baik kami untuk bertemu dan upaya pertemuan dengan kepala sekolah pun selalu gagal meski kami sudang datang beberap kali ke sekolah," katanya.

Selain itu, Iqbal juga menyebutkan pada Selasa, 28 Juni 2022 malam, pihaknya telah datang ke lokasi lahan yang telah diserobot oleh pihak SMKN 2 Garut untuk memasang plang pengumuman terkait kepemilikan lahan. 

Baca Juga: Empat Kades di Garut akan Diperiksa Polisi, GGW: Kebocoran Dana Desa Sangat Besar

Namun pada Rabu, 29 Juni 2022 pagi, ternyata plang tersebut sudah ada yang mencabut dan proses pembangunan di lahan itu pun tetap berjalan. 

Disampaikannya, karena menilai tak ada niat baik dari pihak SMKN 2 Garut untuk menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik, maka pihaknya pun pada akhirnya memutuskan untuk membawa permasalahn itu ke ranah hukum. 

Laporan secara resmi pun akhirnya dilakukan ke pihak Polres Garut pada Rabu, 29 Juni 2022 siang.

Baca Juga: Terindikasi Lakukan Korupsi Dana Desa, Polres Garut Segera Periksa Empat Kepala Desa. Kades Mana Saja?

"Yang kita laporkan adalah Kepala SMKN 2 Garut selaku penanggung jawab di sekolah. Tadi laporan secara resmi telah kita lakukan ke Satreskrim yang diterima oleh Kanit Tipidter," ucap Iqbal yang saat itu didamping rekannya, Jati Airlangga yang juga dari RND Lawfirm yang berkedudukan di Bandar Lampung.  

Lebih jauh Iqbal menjelaskan, adanya kasus penyeroboitan lahan milik kliennya oleh pihak SMKN 2 Garut itu terungkap ketika kliennya berniat untuk membaliknamakan sertifikat dari atas nama Ely ke atas nama Tuti. 

Namun saat berkonsultasi dengan notaris, diperoleh keterangan jika di atas lahan itu ada juga lahan orang lain. 

Baca Juga: Ciung Wanara Bandung Juara Umum Festival Pencak Silat Kasundan Jabar Banten di Garut

Padahal menurut Iqbal, dari keterangan pihak pemilik lahan, mereka tak pernah melakukan transaksi jual beli atas lahan tersebut. Sehingga dengan adanya pengakuan jika di atas lahan itu ada juga lahan milik orang lain tentu saja sangat mengejutkan pihak pemilik yang sesungguhnya.   

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Garut, Iptu Wahyono Aji, membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan penyerobotan lahan milik salah seorang warga oleh pihak SMKN 2 Garut. Pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih jauh karena terlebih dahulu harus melakukan penyelidikan terkait permasalahan tersebut.

Baca Juga: Ciptakan Inovasi Layanan Berkualitas Wakil Bupati Garut Sambangi Rumah Sakit di Kota Tasikmalaya

Ancam lapor Balik

Sementara Kepala SMKN 2 Garut, Dadang Johar, kepada wartawan, menyebutkan, pihaknya membangun laboratorium bengkel di lahan itu karena melaksanakan amanat dari pihak provinsi. 

Terkait status lahan yang digunakan untuk membangun, diakui Dadang berdasarkan keterangan pihak provinsi, lahan itu sudah dibebaskan. 

"Pembelian lahan itu dilakukan saat saya masih menjadi Kepala SMKN 1 Garut. Saat itu, Kepala SMKN 2 Garut masih dipegang oleh Pak Bejo," kata Dadang.

Baca Juga: Seorang Pelajar SMK di Garut Hilang Saat Kemping di Pantai Cijeruk

Dengan tegas Dadang pun mengungkapkan ancaman akan melaporkan balik jika dirinya dilaporkan ke polisi dengan tuduhan telah melakukan penyerobotan lahan.***

 

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x