Kepala SMKN 2 Garut akan Lapor Balik Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan

- 30 Juni 2022, 20:34 WIB
Kepala SMKN 2 Garut, Dadang Johar saat memberikan klarifikasi terkait tudingan penyerobotan lahan yang telah dilakukannya di SMKN 2 Garut, Jalan Suherman, Tarogong Kaler, Kamis, 30 Juni 2022.
Kepala SMKN 2 Garut, Dadang Johar saat memberikan klarifikasi terkait tudingan penyerobotan lahan yang telah dilakukannya di SMKN 2 Garut, Jalan Suherman, Tarogong Kaler, Kamis, 30 Juni 2022. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Adanya dugaan penyerobotan lahan milik warga oleh pihak SMKN 2 Garut sebagaimana dilaporkan pihak pengacara pelapor, berbuntut panjang. 

Kepala SMKN 2 Garut selaku terlapor, kini sudah menyiapkan pengacara untuk melakukan gugatan balik karena merasa telah menjadi korban pencemaran nama baik.

Kepala SMKN 2 Garut, Dadang Johar, menyatakan pihaknya sangat menyayangkan pernyataan yang dilontarkan pengacara pihak pelapor yang mengaku sebagai pemilik lahan.

Baca Juga: Video Pria Loncat dari Jembatan di Garut Viral di Medsos, Begini Kondisinya

Dengan tegas pengacara menyatakan jika Kepala SMKN 2 Garut telah melakukan penyerobotan padahal perkaranya belum ada kejelasan.

Oleh karenanya, tutur Dadang, pihaknya pun kini telah menyiapkan pengacara sebagai persiapan untuk melakukan gugatan balik atas tudingan yang dianggap telah mencemarkan nama baik dirinya. 

Hal itu dikarenakan dirinya tidak merasa telah melakukan penyerobitan tanah sebagaimana yang secara jelas ditudingkan pengacara dari pihak pelapor.

Baca Juga: Ironis, Angka Tertinggi Stunting di Garut Berada di wilayah Perkotaan

"Kenapa langsung menggunakan kata-kata saya telah melakukan penyerobotan tanah, seharusnyan kan paling tidak ada kata praduga karena memang perkaranya pun belum jelas. Makanya saya berencana melakukan gugatan balik atas pencemaran nama baik dan saat ini saya telah menyiapkan pengacara," ujar Dadang saat ditemui di SMKN 2 Garut, Kamis, 30 Juni 2022.

Namun sebelum mengambil langkah melakukan gugatan balik, tutur Dadang, terlebih dahulu pihaknya Senin, 4 Juli 2022 mau mengajak pihak pelapor untuk duduk bersama guna membahas permasalahan tersebut.

Dalam pertemuan itu, pihaknya juga akan mengundang pihak-pihak terkait lainnya seperti bagian Aset Provinsi Jabar, KCD Pendidikan, Kepala SMKN 2 Garut sebelumnya, pihak penjual dan pembeli tanah, juga kepala desa setempat.

Baca Juga: Kepala SMKN 2 Garut Dilaporkan ke Polisi, Dituding Serobot Lahan Warga

Pertemuan itu menurutnya penting dilakukan guna mencari titik terang terkait status kepemilikan tanah tersebut dengan mendengarkan keterangan dari pihak-pihak terkait yang tentunya jelas mempunyai kapasitas. 

Jika dari hasil pertemuan itu ternyata tak menemulkan titik terang, baru permasalahan ini dilanjutkan ke ranah hukum.   

Disampaikan Dadang, sepengetahuannya, tanah itu sudah sejak lama telah menjadi milik Provinsi Jabar dan kemudian diserahkan kepada SMKN 2 Garut untuk dimanfaatkan dengan dibangun empat ruang kelas baru (RKB). 

Baca Juga: Empat ASN Garut dan Satu Rekanan Divonis Bersalah Dalam Kasus Maling Uang Rakyat Pengadaan Sapi Perah

Oleh karenanya ia mengaku sangat kaget ketika tiba-tiba ada pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah itu dan menuding dirinya telah melakukan penyerobotan.

"Tanah itu sudah diserahkan pihak provinsi ke SMKN 2 Garut sejak tahun 2019, sedangkan saya masuk menjadi kepala SMKN 2 pada tahun 2020. Selanjutnya saya mendapat amanah dari provinsi untuk memanfaatkan lahan itu dengan melakukan pembangunan empat unit RKB," katanya.

Menurut Dadang, dirinya berani melakukan pembangunan RKB di lahan tersebut karena status lahannya sudah mempunyai kekuatan yakni milik Provinsi Jabar dan kemudian menjadi hak SMKN 2 Garut sebagai penerima manfaat. 

Baca Juga: Rumah Pelaku Pencabulan Anak Kandung di Garut Ludes Dibakar

Jika dirinya tak punya dasar hukum dan ketentuan yang jelas terkait status tanah tersebut termasuk surat jual belinya, termasuk nama-nama orang yang menjadi saksi, maka dirinya tentu tak akan berani mempergunakan lahan itu untuk membangun.  

Dengan tegas, ia juga menyatakan pihaknya telah memegang akta dari notaris yang menyatakan tanah tersebut sudah ada hak atas pelepasan tanah dan tanah tersebut sudah menjadi aset provinsi yang kemudian haknya diberikan kepada SMKN 2 Garut. 

Namun demikian, untuk sementara saat ini pihaknya menghentikan proses pembangunan di atas lahan itu sampai nanti benar-benar ada kejalasan baik dari hasil musyawarah maupun jalur hukum.

Baca Juga: Empat Kades di Garut akan Diperiksa Polisi, GGW: Kebocoran Dana Desa Sangat Besar

Dadang juga mempertanyakan sikap pengacara dari pihak pelapor yang tidak pernah melaporkan pihak penjual lahan jika memang merasa lahan itu miliknya.

Anehnya lagi, justru pihak sekolah yang dalam hal ini selaku pihak penerima manfaat aset provinsi yang dilaporkan ke polisi dengan tudingan telah melakukan penyeroboitan lahan. 

"Intinya, kami siap duduk bersama dengan pihak pelapor yang mengklaim sebagi poemilik lahan ini. Saya tak akan berani menggunakan lahan untuk membangun RKB apabila saya tak mempunyai kejelasan terkait status lahan tersebut dimana sudah jelas-jelas lahan itu merupakan aset provinsi yang kemudian diserahkan kepada kami selaku penerima manfaat untuk digunakan membangun RKB," ucap Dadang.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x