Polres Garut Tindak Enam Oknum Polisi yang Lakukan Pelanggaran

- 11 Juli 2022, 21:36 WIB
Polres Garut dengan dipimpin langsung Kapolres AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Senin, 11 Juli 2022 menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap salah satu anggota yang melanggar hukum.
Polres Garut dengan dipimpin langsung Kapolres AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Senin, 11 Juli 2022 menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap salah satu anggota yang melanggar hukum. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Polres Garut dalam satu tahun ini telah memproses sedikitnya enam kasus pelanggaran yang melibatkan oknum anggota kepolisian. Dari enam pelaku pelanggaran, satu di antaranya diberikan hukuman berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan. 

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, menyebutkan dari enam kasus pelanggaran yang diproses jenisnya berbeda dari yang ringan sampai yang berat. 

Hukuman yang mereka terima pun berbeda mulai dari penundaan kenaikan pangkat hingga pemecatan. 

Baca Juga: Saat Pelantikan Pejabat, Bupati Sebut Kabupaten Garut Masih Miliki Masalah Kemiskinan

"Dari enam pelanggaran yang kita proses selama satu tahun ini, ada satu pelanggaran berat. Hukuman yang diterima pelaku pun sampai PDTH atau pemecatan dari keanggotaan polisi," ujar Wirdhanto seusai kegiatan upacara 

PDTH salah satu anggota di Lapang Apel Mapolres Garut, Senin, 11 Juli 2022.

Dikatakannya, oknum polisi yang dipecat karena melakukan pelanggaran berat itu yakni Brigadir DH. Terakhir ia bertugas sebagai Bintara Sekretariat Umum Polres Garut. 

Baca Juga: Pertandingan Persahabatan Tim Basket Primata Tasik vs Favorita Garut di GOR Sukapura Berlangsung Seru

Ia dipecat karena terbukti telah melakukan sejumlah pelanggaran, seperti disiplin, kode etik, bahkan pidana. 

Pemecatan terhadap Brigadir DH, tuturnya, berdasarkan surat keputusan Kapolda Jabar. DH sendiri tidak hadir dalam upacara pemecatan dirinya itu. 

Kapolres mengungkapkan, pelanggaran yang telah dilakukan Brigadir DH adalah penyalahgunaan narkotika, disersi selama 256 hari, dan melakukan pidana pencurian kendaraan bermotor yang saat ini sudah dinyatakan inkrah. 

Baca Juga: Dampak Pelonggaran PPKM, Pelanggaran Lalin di Garut Naik Siginifikan

Pelanggaran paling berat yang dilakukannya adalah melakukan tindak pencurian bermotor sebanyak empat kali. 

"Ini menjadi pertimbangan oleh sidang komisi kode etik profesi Polri, untuk memutuskan, untuk merekomendasikan PTDH hingga munculah surat keputusan Kapolda Jawa Barat bahwa yang bersangkutan dilakukan PTDH," katanya.

Menurut Wirdhanto, saat ini pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap DH. Hal ini dikarenakan penahanan terhadapnya telah dilakukan sebelumnya dan telah ada beberapa proses yang dijalani pada saat ia menjalani pidana.

Baca Juga: Dramatis, Evakuasi Sapi Kurban di Garut yang Melompat ke Dalam Sumur

Wirdhanto menyampaikan, PTDH terhadap Brigadir DH merupakan satu dari sekian banyak tindakan tegas terhadap oknum aparat kepolisian yang kedapatan melakukan sejumlah pelanggaran. 

Selain itu telah ada juga lima kali sidang kode etik yang digelar atas pelanggaran yang dilakukan oknum anggota. 

Para oknum polisi yang melakukan pelanggaran ini, tambahnya, mendapatkan hukuman sesuai dengan kriteria pelanggaran yang dilakukannya. 

Baca Juga: Permintaan Sapi untuk Qurban di Garut Meningkat Dibanding Tahun Lalu

Ada di antaranya yang dimutasi demosi, ada penundaan kenaikan pangkat, penundaan sekolah, juga ada yang mendapatkan teguran tertulis. 

"Tindakan tegas yang dilakukan merupakan bagian dari upaya reformasi terkait masalah kultural. Harapannya akan ada efek jera sehingga segala bentuk pelanggaran tidak diulangi oleh seluruh personel Polri," ucap Wirdhanto.

Lebih jauh Wirdhanto mengimbau kepada warga untuk tidak segan-segan melaporkan oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran apalagi tindak kejahatan. Ia berjanji untuk menindak tegas setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran atau kejahatan.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x