Tujuh Oknum Anggota Kelompok Motor Diancam Hukuman Tiga Bulan

- 14 Juli 2022, 18:09 WIB
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Ikhsan Sopandi memperlihatkan barang bukti yng berhasil diamanakan dari tindak pidana ringan yang dilakukan tujuh oknum anggota kelompok bermotor.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Ikhsan Sopandi memperlihatkan barang bukti yng berhasil diamanakan dari tindak pidana ringan yang dilakukan tujuh oknum anggota kelompok bermotor. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Sebanyak tujuh oknum anggota kelompok bermotor dianggap telah melakukan keonaran yang mengganggu ketertiban umum. Mereka pun dituduh melanggar Perda dan telah melakukan tindakan pidana ringan (tipiring) sehingga diancam hukuman tiga bulan penjara.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Ikhsan Sopandi, menyebutkan bersama jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pihaknya telah mengamankan sedikitnya tujuh oknum anggota dari salah satu kelompok bermotor. 

Sebelumnya mereka telah melakukan keonaran yang menyebabkan terganggunya ketertiban umum serta menimbulkan keresahan masyarakat.

Baca Juga: Polres Garut akan Bangun Pusat Layanan SIM di Wilayah Selatan

"Ada tujuh oknum anggota kelompok motor XTC yang kini telah menjadi OKP yang kita amankan. Mereka telah melakukan keonaran yang menyebabkan ketertiban umum menjadi terganggu atau meresahkan masyarakat," ujar Dede saat ekspos di Mapolres Garut, Kamis, 14 Juli 2022.

Ketujuh oknum anggota kelompok motor itu pun tutur Dede, akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). 

Mereka dinilai telah melanggar pasal 13 huruf e junto pasal 1 angka 6 Perda nomor 18 tahun 2017 atas perubahan Perda nomor 12 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Baca Juga: Bupati Garut Ancam Ganti Kepsek yang Memungut Uang Bangunan pada Siswa Baru

"Ancamannya yakni pidana kurungan maksimal 3 bulan dengan denda paling banyak Rp50 juta. Sidang tipiring akan segera mereka jalani siang ini juga," katanya.

Adapun keonaran yang telah mereka lakukan, tutur Dede, terjadi pada hari Selasa, 5 Juli 2022 sekitar pukul 23.00 WIB di Toserba Alfamart yang berada di wilayah Kampung Randukurung, Desa Limbangan, Kecamatan Limbangan. 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x