"Meski sempat kecewa karena hanya satu orang yang ditetapkan menjadi tersangka, kami pihak keluarga korban berharap kasus tersebut segera dituntaskan, agar tidak menambah beban duka bagi keluarga yang ditinggalkan," terangnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Erny Veronica Maramba, mengatakan, pihaknya sudah dua kali mengembalikan berkas kasus susur sungai karena masih ada kekurangan data.
Baca Juga: Ribuan Honorer Nakes Menuntut Diangkat Menjadi PPPK, Ini Jawaban Kadinkes Kabupaten Tasikmalaya
Erny juga mengatakan, tersangka kasus Susur Sungai berinisial R ini tidak dilakukan penahanan. "Iya berkasnya belum lengkap, sehingga kami kembalikan," jelasnya.
Sementara itu Kabag. Ops. Satreskrim Polres Ciamis, Ipda. Ateng Budiono menerangkan, kekurangan dalam berkas kasus susur sungai itu, salah satunya harus ada keterangan dari saksi ahli sungai.
Pihaknya saat ini sudah berkoordinasi dengan BBWS Citanduy, untuk memenuhi data kekurangan pada kasus susur sungai yang menewaskan 11 siswa Mts Cijantung Ciamis, tersebut.***