Namun dari modal yang ia pinjamkan senilai Rp 4,3 miliar itu, uang yang baru dikembalikan WM kepadanya baru Rp 1,1 miliar. "Jika dinilai dengan keuntungan total yang harus dikembalikan Rp 6,5 miliar," ucapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum WM, Didik Puguh Indarto, SH, MH, menolak hal yang disangkakan terhadap kliennya. Didik menyebut kliennya hanya tersangkut masalah perdata atau wanprestasi.
"Tentu saja kami menolak (tuduhan Jhessica) karena mereka ini kan hubungannya kerja sama bisnis," ujar Didik kepada wartawan di PN Ciamis.
Didik menyebutkan, Jhessica Vee dan kliennya pun sudah ada perjanjian dan pembayaran meski belum lunas. Selain itu usaha tersebut masih berjalan sampai sekarang. "Tetapi karena ada penyitaan, usaha itu tidak bisa dilaksanakan," ucapnya seraya menambahkan saat ini kliennya dalam penahanan.*