Lanjutan Pelaporan Kasus Dugaan Penipuan, Artis Jhessica Vee Jalani Sidang di PN Ciamis

- 20 Juli 2022, 22:29 WIB
Artis Jhessica Vee hadir mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu 20 Juli 2022. Sebelumnya ia menjadi pelapor kasus dugaan penipuan yang dialaminya atas Terdakwa WM.*
Artis Jhessica Vee hadir mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu 20 Juli 2022. Sebelumnya ia menjadi pelapor kasus dugaan penipuan yang dialaminya atas Terdakwa WM.* /Kabar-Priangan.com/Agus Pardianto

KABAR PRIANGAN - Salah seorang artis ibu kota Jhessica Vee hadir di Kabupaten Ciamis, Rabu 20 Juli 2022. Namun kehadiran perempuan cantik tersebut bukan untuk hiburan, melainkan mengikuti proses persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis.

Pemain sinetron Epen Cupen The Series bernama asli Evhyana Sudarlin Wijaya itu diperiksa oleh majelis hakim, sebagai korban atau pelapor karena merasa ditipu WM, warga Kabupaten Pangandaran. Jhessica Vee dicecar sejumlah pertanyaan oleh Ketua Majelis Hakim Dede Halim, SH, MH, didampingi Hakim Anggota Arpisol SH, dan Indra Muharam, SH.

Kepada wartawan disela-sela persidangan, Jhessica Vee membeberkan kronologinya. Menurutnya, awalnya dirinya menjalin pertemanan dengan WM dari media sosial Instagram, hingga ia sempat membeli jam tangan dari WM.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Dibebaskan Bersyarat, Harus Bertindak Hati hati Jangan Sampai Melanggar

"Kenalnya tahun 2019 lewat Instagram. Ada juga sih teman saya yang mengenal dia (Terdakwa WM), hingga saya pernah membeli jam tangan dari dia," ucap Jhessica Vee yang saat itu mengenakan pakaian putih berbalut blazer merah.

Diceritakan Jhessica, melalui tali persahabatan dirinya bersama WM, terjalinlah kerja sama bisnis mulai dari kafe, penjualan sapi, catering hingga membuka ruko sembako di Ciamis dan Pangandaran. Ia menyebutkan, seharusnya pembayaran hutang WM kepadanya sudah beres Desember 2021.

"Awalnya dia (WM) meminjam dana untuk semua bisnisnya, kalau tidak ada salah ada tiga usaha di sini (Ciamis dan Pangandaran). Semua dari uang saya dengan harapan dia mengembalikan termasuk dengan keuntungan yang diperoleh," ujarnya.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Kota Tasikmalaya Terus Meningkat, Masuk Sepuluh Besar Kasus Aktif Tertinggi di Jawa Barat

Adapun uang keseluruhan yang ia investasikan atau dipinjamkan kepada WM senilai Rp 4,3 miliar. Jhessica berharap dirinya memperoleh keuntungan sebesar 35 persen hingga 50 persen.

Namun dari modal yang ia pinjamkan senilai Rp 4,3 miliar itu, uang yang baru dikembalikan WM kepadanya baru Rp 1,1 miliar. "Jika dinilai dengan keuntungan total yang harus dikembalikan Rp 6,5 miliar," ucapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum WM, Didik Puguh Indarto, SH, MH, menolak hal yang disangkakan terhadap kliennya. Didik menyebut kliennya hanya tersangkut masalah perdata atau wanprestasi.

Baca Juga: Diduga Jadi Korban Bully, Siswa SD Dipaksa Mencabuli Kucing Lalu Direkam. Korban Depresi, Akhirnya Meninggal

"Tentu saja kami menolak (tuduhan Jhessica) karena mereka ini kan hubungannya kerja sama bisnis," ujar Didik kepada wartawan di PN Ciamis.

Didik menyebutkan, Jhessica Vee dan kliennya pun sudah ada perjanjian dan pembayaran meski belum lunas. Selain itu usaha tersebut masih berjalan sampai sekarang. "Tetapi karena ada penyitaan, usaha itu tidak bisa dilaksanakan," ucapnya seraya menambahkan saat ini kliennya dalam penahanan.*

 

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah