"Ya, benar adanya kasus laporan palsu mengaku jadi pencurian dengan kekerasan. Dari pengakuannya, dia sedang naik sepeda motor, lalu dipepet oleh sepeda motor yang berboncengan 3 orang, kemudian korban digeledah dan uang Rp32,9 juta di jaket korban diambil para pelaku," ungkapnya, Sabtu 23 Juli 2022.
Sebumnya pada hari Kamis, lanjut Tri, Kapolres Tasikmalaya Kota bersama Jajaran Sat Reskrim dan Polsek Sukaratu melakukan Olah TKP.
Namun ditemukan ada beberapa hal yang mencurigakan tentang kebenaran keterangan korban.
"Kami lakukan pendalaman dan interogasi, kemudian korban mengaku bahwa semuanya itu rekayasa alias bohong, dengan alasan takut diketahui oleh istrinya karena uang habis dipakai judi online," katanya.
Kemudian terkait hal ini, menurut Tri, proses hukum selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan dan pendalaman. Karena kalau sudah terbit LP itu maka jadi tanggungjawab penuh pihak Kepolisian.
Baca Juga: Angka 45 dan UMKM Media
"Laporan palsunya kita proses agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan hal yang sama," ujarnya.***