KABAR PRIANGAN – Polisi akhirnya menetapkan tiga anak sebagai tersangka dalam kasus perundungan atau bullying setubuhi kucing dengan korban bocah berusia 11 tahun di Singaparna Kabupaten Tasikmalaya.
Ketiga anak yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut telah melakukan perundungan kepada temannya sendiri dengan memaksa korban setubuhi kucing lalu merekamnya, sehingga korban depresi dan akhirnya meninggal dunia.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, setelah kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan, maka penyidik menetapkan tiga anak pelaku perundungan setubuhi kucing di Singaparna menjadi tersangka.
Baca Juga: UPDATE Kasus Bully Setubuhi Kucing. KPAID Kab. Tasikmalaya Mengidentifikasi Ada Empat Anak Pelakunya
Ibrahim Tompo menambahkan, penetapan ke tiga anak menjadi tersangka ini diputuskan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Kendati ke tiga anak tersebut ditetapkan sebagai tersangka, namun pihak kepolisian tidak menahan para tersangka tersebut.
"Ketiga anak tersebut dikenakan Pasal 80 jo 76C Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," ujar Ibrahim.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat menyatakan kasus perundungan atau bullying yang dialami bocah lelaki 11 tahun di Tasikmalaya naik ke tahap penyidikan.