Kejari Sumedang dan Pemda Teken MoU Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha

- 2 Agustus 2022, 18:56 WIB
Kejaksaan Negeri Sumedang lakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang tentang Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha.
Kejaksaan Negeri Sumedang lakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang tentang Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Kejaksaan Negeri Sumedang lakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, di Pendopo IPP Kabupaten Sumedang, Selasa 2 Agustus 2022.

Nota kesepahaman tersebut ditandatangani Plt. Kejari Sumedang, Lila Nasution dan Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir. 

Penandatanganan tersebut juga disaksikan oleh unsur-unsur Forkopimda seperti Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan dan Dandim 0610 Sumedang Letkol Inf. Hendrix Rangkuti serta jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang.

Baca Juga: Ribuan Barang Bukti Berhasil Dimusnahkan, Kejari Sumedang: Kasus Narkotika Paling Dominan

“Kejaksaan Negeri Sumedang memandang penting, setiap kali dibuatnya nota kesepahaman dengan banyak pihak, seperti yang sedang kita lakukan sekarang ini," ujar Plt. Kejari Sumedang, Lila Nasution.

Hal ini, kata dia, lebih dilatarbelakangi dan didorong kesadaran sekaligus komitmen bahwa hanya melalui jalinan hubungan kerja sama sinergis lintas sektoral, yang saling mendukung, saling menjaga, saling memperkuat, saling mengisi, dan saling melengkapi.

Maka tugas dan tanggungjawab atas tercapainya akselerasi pelaksanaan dan keberhasilan program pembangunan di daerah dapat terselenggara dan dilaksanakan dengan lebih baik dan sempurna.

Baca Juga: Bahayakan Pengunjung, Area Landing Paralayang di Kawasan Wisata Buricak Burinong Sumedang Ditutup Sementara

Adapun ruang lingkup nota kesepahaman tersebut adalah pemberian jasa Jaksa Pengacara Negara yang berkaitan dengan penanganan masalah perdata dan tata usaha negara yaitu jasa bantuan hukum.

Baik di dalam maupun di luar pengadilan, dalam posisi selaku tergugat maupun penggugat, lalu pertimbangan hukum dalam bentuk pendapat hukum, pendampingan hukum, dan atau audit hukum, dan tindakan hukum lainnya, terkait berbagai masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Sumedang.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x