Kejari Sumedang dan Pemda Teken MoU Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha

- 2 Agustus 2022, 18:56 WIB
Kejaksaan Negeri Sumedang lakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang tentang Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha.
Kejaksaan Negeri Sumedang lakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang tentang Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha. /kabar-priangan.com/DOK/

Melalui ruang lingkup kesepahaman tersebut, Lila Nasution meyakini dan optimis bahwa Jaksa Pengacara Negara Kejari Sumedang akan memiliki sarana untuk mencegah adanya penyimpangan, menghindari penyalahgunaan, dan memitigasi risiko persoalan hukum untuk mengeliminir dan mengatasi berbagai hambatan, kendala, dan kesalahan yang berpotensi merusak ataupun mencederai performa serta kinerja dalam upaya mewujudkan tata kelola Pemerintahan Kabupaten Sumedang yang bersih, baik, dan berkualitas.

Baca Juga: Wakapolda Jabar Cek Vaksin Booster di Jatinangor, Capaian di Sumedang Baru 30 Persen

Sementara itu, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir, Menyampaikan MoU selama ini yang telah berjalan dengan pihak Kejari Sumedang merupakan MoU yang aktif. MoU yang selalu ditindaklanjuti dengan tindakan konkrit dan berhasil guna. 

“Kami mengapresiasi Jaksa Pengacara Negara yang telah membantu dalam upaya penyelamatan aset yang dikuasai oleh pihak ketiga dan pemanfaatan kawasan wisata Buricak Burinong yang telah memberikan kemanfaatan,” ungkapnya.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah