Kejari Sumedang dan Pemda Teken MoU Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha

- 2 Agustus 2022, 18:56 WIB
Kejaksaan Negeri Sumedang lakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang tentang Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha.
Kejaksaan Negeri Sumedang lakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang tentang Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Kejaksaan Negeri Sumedang lakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, di Pendopo IPP Kabupaten Sumedang, Selasa 2 Agustus 2022.

Nota kesepahaman tersebut ditandatangani Plt. Kejari Sumedang, Lila Nasution dan Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir. 

Penandatanganan tersebut juga disaksikan oleh unsur-unsur Forkopimda seperti Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan dan Dandim 0610 Sumedang Letkol Inf. Hendrix Rangkuti serta jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang.

Baca Juga: Ribuan Barang Bukti Berhasil Dimusnahkan, Kejari Sumedang: Kasus Narkotika Paling Dominan

“Kejaksaan Negeri Sumedang memandang penting, setiap kali dibuatnya nota kesepahaman dengan banyak pihak, seperti yang sedang kita lakukan sekarang ini," ujar Plt. Kejari Sumedang, Lila Nasution.

Hal ini, kata dia, lebih dilatarbelakangi dan didorong kesadaran sekaligus komitmen bahwa hanya melalui jalinan hubungan kerja sama sinergis lintas sektoral, yang saling mendukung, saling menjaga, saling memperkuat, saling mengisi, dan saling melengkapi.

Maka tugas dan tanggungjawab atas tercapainya akselerasi pelaksanaan dan keberhasilan program pembangunan di daerah dapat terselenggara dan dilaksanakan dengan lebih baik dan sempurna.

Baca Juga: Bahayakan Pengunjung, Area Landing Paralayang di Kawasan Wisata Buricak Burinong Sumedang Ditutup Sementara

Adapun ruang lingkup nota kesepahaman tersebut adalah pemberian jasa Jaksa Pengacara Negara yang berkaitan dengan penanganan masalah perdata dan tata usaha negara yaitu jasa bantuan hukum.

Baik di dalam maupun di luar pengadilan, dalam posisi selaku tergugat maupun penggugat, lalu pertimbangan hukum dalam bentuk pendapat hukum, pendampingan hukum, dan atau audit hukum, dan tindakan hukum lainnya, terkait berbagai masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Sumedang.

Melalui ruang lingkup kesepahaman tersebut, Lila Nasution meyakini dan optimis bahwa Jaksa Pengacara Negara Kejari Sumedang akan memiliki sarana untuk mencegah adanya penyimpangan, menghindari penyalahgunaan, dan memitigasi risiko persoalan hukum untuk mengeliminir dan mengatasi berbagai hambatan, kendala, dan kesalahan yang berpotensi merusak ataupun mencederai performa serta kinerja dalam upaya mewujudkan tata kelola Pemerintahan Kabupaten Sumedang yang bersih, baik, dan berkualitas.

Baca Juga: Wakapolda Jabar Cek Vaksin Booster di Jatinangor, Capaian di Sumedang Baru 30 Persen

Sementara itu, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir, Menyampaikan MoU selama ini yang telah berjalan dengan pihak Kejari Sumedang merupakan MoU yang aktif. MoU yang selalu ditindaklanjuti dengan tindakan konkrit dan berhasil guna. 

“Kami mengapresiasi Jaksa Pengacara Negara yang telah membantu dalam upaya penyelamatan aset yang dikuasai oleh pihak ketiga dan pemanfaatan kawasan wisata Buricak Burinong yang telah memberikan kemanfaatan,” ungkapnya.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah