Duta Anti Pungli Garut Sebut Program PTSL Berpotensi Rawan Pungli

- 4 Agustus 2022, 19:20 WIB
Duta Anti Pungli Garut sebut program PTSL jika tak diawasi dengan baik, program ini sangat berpotensi terhadap aksi pungutan liar (pungli).
Duta Anti Pungli Garut sebut program PTSL jika tak diawasi dengan baik, program ini sangat berpotensi terhadap aksi pungutan liar (pungli). /kabar-priangan.com/Aep Hendy./

"Potensi pungli dalam pelaksanaan program PTSL cukup tinggi dan ini sudah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Makanya kami mencoba melakukan upaya pencegahan dengan giat melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat," katanya.

Baca Juga: Website Resmi Kejari Garut Diretas, di Tampilan Muncul Foto Ferdi Sambo dan Brigadir J

Dalam sosialisasi yang dilakukan, ungkap Widi, pihaknya seringkali menyampaikan bahwa pungli tidak hanya bisa dilakukan oleh oknum PNS atau pejabat-pejabat di lingkungan instansi perizinan atau pelayanan. Pungli juga bisa dilakukan oleh oknum masyarakat, terutama mereka yang punya kedekatan dengan pejabat.   

Widi mencontohkan, seorang masyarakat bisa bertindak sebagai calo dalam pengurusan perizinan. Dengan bermodalkan kedekatannya dengan pejabat tertentu, maka ia bisa menjanjikan untuk membantu menguruskan berbagai keperluan masyarakat termasuk dalam pelaksanaan pembuatn sertifikat tanah dengan catatan ia mendapatkan uang jasa.

Apa yang dilakukan oknum masyarakat seperti itu menurutnya jelas-jelas sudah termasuk dalam perbuatan pungli. Apalagi jika sejak awal oknum masyarakat itu telah menentukan atau meminta bayaran dengan nominal yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Disdik Garut Bersama Yayasan Bakti Barito Gelar Bimbingan Teknis Implementasi Kurikulum Merdeka

Dalam kegiatan sosialisasi yang dilakukannya di pelosok-pelosok daerah, pihaknya pun kata Widi, selalu menyampaikan jangan sekali-kali memberikan atau mengeluarkan biaya untuk pengurusan sertifikat jika tak sesuai dengan ketentuan. Disebutkannya, biaya untuk pengurusan sertifikat dalam program 

PTSL paling besar hanya Rp150 ribu, itu pun untuk keperluan administrasi di tingkat desa.

"Sebenarnya untuk di tingkat BPN, sama sekali tak ada biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat yang ingin membuat sertifikat melalui program PTSL. Namun biaya Rp150 itu munculnya di tingkat desa karena memang ada beberapa kerperluan yang memerlukan biaya seperti pembelian materai, biaya foto kopi, dan keperluan yang lainnya," ucap Widi.

Baca Juga: Bupati Garut Ingatkan Para ASN untuk Membayar ZIS Kepada Baznas

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x