Namun tandasnya, hal seperti itu pun tidak merata dilakukan di tiap desa yang mendapatkan program PTSL. Sebagian pemerintah desa, dengan kemampuan yang dimilikinya bisa mengatasi biaya keperluan pengurusan pembuatan sertifikat tanpa harus memungut kepada masyarakat.
Widi pun mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya aksi pungli yang dilakukan oknum-oknum tertentu dalam pelaksanaan PTSL untuk tidak tinggal diam. Masyarakat harus berani melaporkannya kepada Duta Anti Pungli Kabupaten Garut atau langsung ke Polres Garut.
"Jika mengetahui adanya pungli, langsung saja laporkan ke Kabag Ops Polres Garut yang masuk tim dalam program PTSL. Atu bisa juga lapor ke kami, Duta Anti Pungli Kabupaten Garut melalui nomor 0821-980-21663," ujar Widi.***