Dinas Perhubungan dan Kejaksaan Negeri Sumedang menyepakati kerjasama penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU). /kabar-priangan.com/DOK/
Menurutnya dengan kerjasama ini bisa dapat meminimalisasi dari permasalahan hukum.***