Kepala Kejari Kota Banjar, Ade Hermawan didampingi Kasi Intel Kejari Kota Banjar, Deady Permana mengatakan, atas putusan tersebut, JPU mengajukan kasasi pada 30 April 2021 dan diputus oleh MA pada 7 April 2022.
Menurutnya, putusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung dan menyatakan AS dan AP terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah.***