Dua Terpidana Korupsi Rutilahu di Kota Banjar Divonis Bersalah oleh Mahkamah Agung

- 12 Agustus 2022, 23:49 WIB
Dua terpidana korupsi BSPS Kementrian PUPR tahun 2016 di Desa Sukamukti, Kec Pataruman, Kota Banjar, digelandang ke Lapas Banjar, Jumat 12 Agustus 2022.*
Dua terpidana korupsi BSPS Kementrian PUPR tahun 2016 di Desa Sukamukti, Kec Pataruman, Kota Banjar, digelandang ke Lapas Banjar, Jumat 12 Agustus 2022.* /kabar-priangan.com/D. Iwan/

Kepala Kejari Kota Banjar, Ade Hermawan didampingi Kasi Intel Kejari Kota Banjar, Deady Permana mengatakan, atas putusan tersebut, JPU mengajukan kasasi pada 30 April 2021 dan diputus oleh MA pada 7 April 2022.

Menurutnya, putusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung dan menyatakan AS dan AP terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah.***

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x